Connect with us

HUKRIM

ICK Minta  : AKBP Brotoseno Legowo Mundur dari Polri Agar Lebih Terhormat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, berharap AKBP Raden Brotoseno yang saat ini jadi perbincangan berbagai kalangan, utamanya di institusi Kepolisian RI, sebaiknya legowo dan mundur dari Korps aparat penegak hukum berseragam coklat ini agar lebih terhormat.  

“ICK meminta AKBP Brotoseno legowo mengundurkan diri dari anggota Polri. Ini untuk menjaga semuanya, baik institusi Polri maupun kebaikan pribadi AKBP Brotoseno,” kata Gardi Gazarin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/06/2022).

Kesediaan Brotoseno mengundurkan diri dari institusi yang selama ini membesarkannya kata Gardi Gazarin, adalah hal sangat bermartabat dan terhormat menjaga kewibawaan Polri. “Mundurnya Brotoseno bukan aib, justru menyelamatkan institusinya,” ujar Gardi Gazarin.

Selain itu lanjut Gardi langkah mundur Brotoseno dari Polri juga menyelamatkan mukanya dari gencarnya desakan pemecatan dirinya. “Bila ke depan Kapolri mengambil tindakan tegas, terutama desakan masyarakat yang semakin tak terbendung untuk memecat Brotoseno, tentu lebih elegan mundur secara legowo,” ucap Gardi Gazarin.

Diketahui, munculnya polemik kasus AKBP Raden Brotoseno dan kritik publik, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana menggelar sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno sebagai komitmen Polri memberantas tindak pidana korupsi.

Caranya dengan terlebih dulu merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

“Khususnya kasus AKBP Brotoseno, selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kapolri Sigit di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (08/06/2022).

Sigit akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Dimana kedua perkap tersebut tidak terdapat atau tidak ada mekanisme untuk melakukan sesuatu terhadap putusan Sidang Kode Etik Polri yang mencederai rasa keadilan publik terkait tindak pidana korupsi.

Seperti kasus AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana korupsi yang hasil putusan sidang etiknya tidak dipecat dari institusi Polri, ungkap dia. “Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut,” kata Sigit.

Kapolri Sigit secara tegas menyatakan pihaknya sedang mengubah Perkap itu dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai wujud transparansi Polri. Ia mengatakan dalam revisi Perkap tersebut akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

“Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini,” terang Sigit.

Dalam proses revisi Perkap ini, lajut Sigit, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang diharapkan Perkap bisa selesai. Menurut dia, dengan revisi Perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno.

AKBP Raden Brotoseno merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sempat dikabarkan terlibat hubungan asmara dengan mantan Anggota DPR Angelina Sondakh yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Akibat hubungan asmaranya itu, KPK mengembalikan Brotoseno ke Polri. Brotoseno kemudian terjerat kasus suap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia disebut menerima uang Rp 1,9 miliar plus 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharnya Rp 10 juta.

Pada 2017 Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Brotoseno bersama rekannya Deddy Setiawan Yunus dan dua pihak swasta Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman sebagai pemberi suap.

AKBP Raden Brotoseno kemudian keluar penjara pada 2020 dengan staatus bebas bersyarat. Suami dari penyanyi Tata Janeeta itu ternyata tak dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan bahwa keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi.

Apresiasi Langkah Kapolri

Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi sejumlah langkah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik.

Mahfud MD. Foooto – Ist.

“Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai Ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus,” kata Mahfud berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/06/2022).

Pertama, kata Mahfud, Polri akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno.

Kedua, lanjutnya, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.

“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” kata Mahfud.

Apresiasi tersebut dia sampaikan saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog antara Menko Polhukam dan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (10/06/2022).

Menurut Mahfud, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

“Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan,” ujar dia.

Pada Rabu (08/06/2022), usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Sigit mengatakan Polri menindaklanjuti polemik mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno yang kembali aktif bertugas di Polri dengan merevisi dua Perkap.

Di antaranya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

Ia menyampaikan pula keputusan merevisi dua perkap tersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Kompolnas dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Bahkan, tambah dia, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk menemukan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua Perkap tersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya mengenai tindak pidana korupsi. *Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *