Connect with us

HUKRIM

PPATK Blokir Transaksi Keuangan di 60 Rekening Atas Nama Yayasan ACT

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (06/07/2022).

Ia mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

“Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara –yang disebut PPATK– berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan.

Ketua MUI : Jangan Dimatikan

Semenhtara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al Aiyubi mendukung upaya pembersihan di internal Aksi Cepat Tanggap (ACT), namun meminta kegiatan organisasi kemanusiaan itu tidak dihentikan.

Pada acara jumpa pers Halal Award 2022 di IPB International Convention Center Bogor, Kamis, dia mengatakan yang perlu dilakukan di ACT adalah evaluasi bersama, pengelola, pengawasan masyarakat, dan regulasi pemerintah terhadap organisasi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan lagi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Ekonomi Syariah dan Halal Sholahudin Al)

“Filantropi lembaga zakat dan hal yang sejenisnya adalah amanah; kalau ada ketidaksesuaian aspek keamanahan itu, memang harus dievaluasi. Akan tetapi, lembaga semacam ACT merupakan aset dan oleh karena itu kami mendorong dilakukan pembersihan tapi jangan sampai dimatikan,” katanya.

Dia menambahkan sebaiknya Pemerintah mengurungkan wacana pencabutan izin Yayasan ACT karena organisasi pengumpul dana untuk kemaslahatan umat itu merupakan aset yang hanya perlu dibersihkan dari oknum penyeleweng dana.

Rencana pencabutan izin ACT oleh Pemerintah telah menjadi perhatian secara internal di pihak ACT, sehingga pembenahan sedang dilakukan di dalam organisasi tersebut. Hal itu bertujuan agar ada evaluasi kembali mengenai pencabutan izin organisasi tersebut secara lebih mendasar.

ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Apa yang dilakukan Pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai me-suspend,” tambah Sholahudin.

Menurut dia, ACT adalah lembaga terpercaya dan menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat. MUI telah mendengar penyelewengan dana umat yang cukup besar oleh pengelola ACT, namun tidak memiliki kapasitas lebih dalam untuk mengetahui hal tersebut, katanya.
“Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya tetapi mencoba membersihkan,” ujarnya. *Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *