Connect with us

HUKRIM

Putusan Sela Majelis Hakim PN Samarinda Tolak Eksepsi Terdakwa Dirut PT MSE

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menangani persidangan dugan kasus pemalsuan surat dokumen tambang batu bara terdakwa Eddy Dirut PT MSE, menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum terdakwa atas dakwaan Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan putusan selah yang di gelar Selasa (06/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH dalam selah menguraikan eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum, dengan mengesampingkan eksepsi penasihat hukum tentang dakwaan jaksaan penuntut umum tidak cermat dan kabur juga tentang dakwaan terhadap kasus yang daluwarsa.

Menurut ketua majelis hakim Jemmy, SH dakwaan jaksa penuntut umum, dakwaan ke satu melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP. Dakwaan ke dua melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Dakwaan ke tiga melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP, telah mengurai dengan jelas nama, alamat dan tempat kejadian sehingga eksepsi penasihat hukum dikesamping, jelas Jemmy.

Dalam pertimbangan juga majelis hakim mengurai tentang dengan diterbitkannya Kuasa Pertambangan kepada perusahaan diatas konsesi lahan tambang PT. PPCI yang masih berlaku, maka ada dugaan pembuatan Kuasa Pertambangan PT. MSE tersebut palsu, oleh karena itu pada tanggal 28 Januari 2011 PT. PPCI membuat laporan pidana ke Polda Kalimantan Timur.

Laporan Pidana PT. PPCI tertanggal 28 Januari 2011 di Polda Kalimantan Timur sehubungan diterbitkannya izin Kuasa Pertambangan kepada PT. South Pasific Resources dan PT. Mandiri Sejahtera Energindo telah ditemukan fakta hukum, yang mana kemudian perkara pidana tersebut berproses sampai di  Pengadilan Negeri Tanah Grogot dan telah diputus sebagaimana Putusan Nomor: 278/Pid.B/2011/PN.TG. tanggal 08 Mei 2012 dan terbukti tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam  Pasal 266 ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Terdakwa JONO. S. Sos. MM. Bin Tausik, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara, terang Jemmy.

Bahwa ternyata dalam proses perkara pidana berlangsung, PT. MSE mengajukan penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasinya menjadi IUP Penyesuaian Eksplorasi dan perpanjangannya sampai terbitnya IUP OP dan setelah Putusan perkara pidana pemalsuan yang diputus, Terpidana JONO S.sos. telah menjalani hukuman, atas permohonan tersebut Bupati Penajam Paser Utara telah menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi diatas lahat PT. PPCI kepada PT. MSE sebagaimana Surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor:545/82-IUP-OP/DISTAM/V/2013 tanggal 06 Mei 2013, artinya IUP Operasi Produksi PT. MSE diterbitkan setelah putusan pidana tentang pemalsuan KP Penyelidikan Umum dan KP Eksplorasi PT. MSE diputus oleh Pengadilan.

Dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, mengadili menolak keseluruhan eksepsi penasihat hukum terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada persidangan yang akan di lanjutkan pada, Senin (12/12/2022), tegas Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH mengakhiri sidang. *Kop.

Pewarta : Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *