Connect with us

HUKRIM

Kejari Kolaka Utara Diduga Mandul Tangani Dugaan Korupsi

Published

on

SULTRA| | KopiPagi : Kejari Kolaka Utara diduga Mandul dalam tangani kasus dugaan Korupsi pematangan dan penyediaan lahan Bandara, demikian disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra).

Hal tersebut terungkap saat DPD JPKPN Sultra
menyoroti kasus dugaan korupsi proyek pematangan (talud dan penimbunan) dan penyediaan lahan bandara udara yang terletak di desa Lametuna kalu- kaluku kecamatan kodeoha dengan luas lokasi 164 hektar pada Minggu (26/03/2023).

Diketahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang dikerjakan perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara diduga menemukan kerugian negara sebesar 7,7 miliar dari total anggaran 41 miliar lebih.

Kejaksaan negeri Kolaka Utara diketahui sudah memeriksa 12 saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi megah proyek pembangunan bandara Kolaka utara.

Menurut Ketua Ketua Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno, diketahui proyek pematangan lahan dan penyediaan lahan bandar udara Kolaka Utara itu, digarap melalui dinas perhubungan Kolaka Utara Tahun anggaran 2020- 2021 dengan total anggaran Rp 41 miliar.

Diterangkan oleh Ali Sabarno, berdasarkan hal tersebutlah pihaknya menyoroti kinerja dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang dinilai lemah dan tidak bertaring.

“Kejaksaan Negeri Kolaka Utara diduga tidak punya taring serta diduga lemah dalam menangani kasus korupsi penyediaan lahan bandar udara kolaka utara,”terang Ali Sabarno kepada awak media saat di lokasi, Minggu (26/03/2023).

Menurut Ali Sabarno, dugaan kemandulan kejaksaan negeri kolaka utara ini lantaran tidak berhasilnya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

“Pasalnya sampai saat ini pihak kejaksaan negeri Kolaka Utara belum juga menetapkan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandara udara Kolaka Utara Sulawesi tenggara, ada apa? apakah dugaan kemandulan serta disinyalir patahnya taring penegakan hukum yang ada di kejaksaaan negeri kolaka utara,”tanya Ali Sabarno.

Bahkan menurut DPD JPKP Nasional, diduga Kejari kolut masuk angin dan tidak bertaring, sehingga pihaknya meminta kejagung RI dan KPK RI untuk turun langsung dan mengambil alih kasus ini.

“Kami meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan bandara udara Kolaka Utara, sebab kami memanganggap Kejaksaan Negeri Kolaka Utara tidak bertaring serta mandul dalam penangan kasus dugaan korupsi,”Ujarnya.

Sementara saat ini, pihaknya terus mencoba berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun belum dapat dilakukan karena sesuatu hal.

Selanjutnya, Ali Sabarno membeberkan bahwa kasus dugaan korupsi ini dinilai sudah cukup lama di meja pihak Kejari Kolaka Utara.

“Sudah cukup lama pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan pematangan bandara udara Kolut ibu, bahkan diketahui kasusnya sudah naik pada status penyidikan tetapi belum ada penetapan tersangka,”Beber Ali sabarno.

Ali Sabarno sebagai Ketua devisi investigasi dan pengkajian kasus DPD JPKP nasional, meminta kepada Kejagung RI dan KPK RI untuk mengambil alih sekaligus mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, sebab diduga lamban dalam penanganan kasus tersebut.

“Dari hasil temuan BPK terkait pematangan lahan dan penyediaan lahan bandara udara kolut sebesar Rp 7,7 miliar, Kejari kolut sudah memeriksa 12 saksi, tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka dan kepastian hukum bagi para terduga pelaku,”jelas Ali.

Ali Sabarno pun membeberkan bahwa pihaknya sementara melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengurus Pusat JPKPN agar kasus ini segera dilaporkan ke Kejagung dan KPK RI.

“Kami sementara mendiskusikan dengan pengurus DPP agar dugaan tindak pidana korupsi ini bisa secepatnya dilaporkan di Kejagung RI dan KPK RI,” terang Ali Sabarno.

Ali Sabarno pun menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah dalam waktu dekat ini.

“Tentu kami akan mengambil langkah tegas, termasuk akan mengambil langkah konstitusional, seperti aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, untuk meminta segera mengambil alih kasus dugaan korupsi serta mencopot kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara serta jajarannya yang dinilai lamban serta disinyalir tidak bernyali dalam penanganan kasus korupsi di kolaka utara, kemudian jika tidak mampu sebaiknya kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara mundur saja dari jabatannya,”tegas Ali Sabarno Ali mengakhiri.

Akhirnya, sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi dari pihak terkait belum juga dapat dilakukan, meskipun awak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi. *Zoel/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *