Connect with us

REGIONAL

Proyek Akhir Tahun Tidak Selesai : Indikasi PPK Kota Pematang Siantar Buat BA Selesai 100 %

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sejumlah proyek akhir Tahun 2022 di Kota Pematang Siantar tidak selesai  tepat waktu. Ada indikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan membuat laporan fiktif atau melakukan pemalsuan data dengan membuat berita acara prestasi selesai 100% , sementara fakta di lapangan lebih dari 150 titik proyek di Kota Pematang Siantar tidak selesai100%, tetapi diduga sudah dibayar.

Terkait indikasi tersebut, salah seorang sumber informasi dari dinas terkait, kepada KopiPagi Rabu (11-01-2023), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana fungsi eksekutif, untuk pro aktif menyelidiki dan mengaudit proyek yang selesai maupun  yang tidak selesai.

Pasalnya, Kata sumber informasi KopiPagi, sejumlah proyek merupakan penunjukan langsung (PL). Ironisnya PL dengan kewajiban (KW) 21 % dari kalangan anggota DPRD Pematang Siantar dan  proyek melalui tender yang sarat dengan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berjemaah.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Dalam arti tanggal 31 Desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.

Terkait dengan ketentuan itu, di sisi lain sejumlah proyek di Kota Pematang Siantar   masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.

Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan?.
mengacu pada Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa: Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam andendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

Perpres 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019

Perlem LKPP 9/2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II)
menyebutkan bahwa, pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran. Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.

Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.

Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena kesalahan penyedia:

Jaminan Pelaksanaan dicairkan ;

Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam

Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam addendum

Kontrak yang didalamnya mengatur : waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;

perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya, apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun Anggaran.

Apabila pekerjaan belum selesai pada akhir tahun, PPK melakukan pemeriksaan prestasi

pekerjaan di lapangan. PPK agar tidak membuat Berita Acara prestasi pekerjaan 100% jika memang faktanya belum 100%. PPK membayar berdasarkan prestasi pekerjaan di lapangan.

Tindakan membuat Berita acara prestasi 100% sementara fakta di lapangan belum 100%, sering dipermasalahkan oleh Aparat Penegak hukum. Hal ini dianggap membuat laporan fiktif atau melakukan pemalsuan data yang bisa dianggap tindak pidana korupsi.

Lebih baik mengendalikan kontrak dari waktu ke waktu daripada berpikir atau berharap pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *