Connect with us

REGIONAL

Pansus Hak Angket : DPRD Siantar Tidak Menerima Kabag Hukum Wakili Walikota

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar, tidak menerima kehadiran Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) yang mewakili Walikota untuk memenuhi undangan Pansus.

Pansus Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar yang sedang melakukan penyelidikan tersembunyi atas gangguan dalam pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu.

Dilansir dari Mistar. ID, Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Suandi A Sinaga yang didampingi anggota Pansus, kepada sejumlah wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Hukum, Hamdani Lubis yang mewakili Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA , Jumat (03-03-2023).

“Kita undang Walikota dalam rangka penyelidikan Pansus. Namun mungkin, pertimbangan Walikota, ada kerjaannya atau enggak, kami tidak tahu. Namun telah didelegasikan atau diperintahkannya Kabag Kukum untuk mengadakan rapat penyelidikan ini,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Suandi, Pansus menjelaskan bahwa yang diundang itu adalah Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Mengapa PPK yang kita panggil? Karena dari awal Pansus sudah meminta keterangan ASN yang mengadu atau yang melaporkan. Perangkat pembuat kebijakan yaitu BKD, Inspektorat dan Tim Penilai Kinerja sudah kami mintai keterangan, sehingga kami ingin mendengar keterangan Walikota tentang pengaduan ASN itu,” cecarnya.

Namun kata Suandi, Walikota tidak hadir pada undangan pertama dan yang mewakilkannya Kabag Hukum sehingga Pansus berpendapat, tidak bisa diwakilkan.

“Kita tidak terima, dan akan dilakukan pemanggilan yang kedua. Sesuai kebutuhan penyidikan Angket, patut menduga ada pelanggaran hukum di sana,” ujar mantan penyidik ​​Kepolisian yang pernah mengajukan diri sebagai Kanit Reskrim tersebut.

Saat ditanya, apa yang ditanyakan Pansus kepada Kabag Hukum yang mewakili Wali Kota, Suandi mengatakan, bahwa pihaknya menanyakan perihal legalitasnya sebagai perwakilan Walikota.

“Yang kita tanyakan sama dia, kenapa saudara mewakili Walikota. Saya selaku pejabat Pemerintah Kota yang ditugaskan Walikota, katanya. Normatifnya itu, cuman pointers atau tujuan penyelidikan itu kepada Walikota langsung,” tukas Suandi setengah menirukan tanya jawabnya dengan Kabag Hukum.

Kenapa harus kepada Walikota, ujar Suandi bertanya dan kemudian menjawab pertanyaannya sendiri.

“Contohnyalah ada tandatangan Walikota, apa bisa saudara tandatangani itu. Terus saya bikin sampel lagi, tahukah saudara di mana ditandatangani SK 800 (SK Pelantikan 88 pejabat) itu, kapan dan di mana? Tidak bisa dijawabnya. Makanya gak bisa diwakilkan, kira-kira begitulah,” bebernya.
Saat ditanya kapan Pansus melayangan undangan pemanggilan yang kedua, Suandi bilang, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD harus ada tiga kali skors terhadap pemanggilan pertama.

“Itu sesuai dengan Tatib DPRD, pemanggilan kedua itu harus dilakukan dulu tiga kali skors. Ini baru sekali skors, nanti jam 14.00 WIB, skors kedua. Jam 16.00 WIB nanti skors ketiga. Dilayangkanlah surat undangan kedua. Tapi bisa saja dia nanti datang pada skors kedua, dan tadi kita imbau kepada Kabag Hukum, kalau bisa hadirlah. Apa salahnya hadir, digunakanlah juga hak untuk menjawab. Jangan nanti masyarakat atau kita berpersepsi,” jelasnya.

Bila Walikota tidak hadir, Suandi menegaskan, bahwa penyelidikan Pansus terhadap dugaan pelanggaran atas pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar akan terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung.

“Pansus ini tetap berjalan, dan kita menganggap in absentia secara hukum, bahwa dia tidak menggunakan haknya untuk menjawab. Berarti kita sudah mulus melaksanakan angket ini ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, Kabag Hukum Hamdani Lubis enggan memberikan komentar yang lebih rinci terkait dirinya yang mewakili Walikota untuk menghadiri undangan Pansus.*Kop
Editor ; Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *