Connect with us

REGIONAL

Kadis PMPTSP : Tiang Reklame di Depan Kacab Dinas ESDM, tak Berijin

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Tiang reklame yang baru berdiri dI depan Kantor Cabang (Kacab) Wilayah III Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara Jalan H Adam malik No. 8 Kelurahan Simarito Pematang Siantar.L tidak memiliki ijin.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih SSTP MSi, saat di konfirmasi KopiPagi, Rabu (13-12-2023) sekira pukul 09.20 WIB.

“Ia benar tiang reklame itu tidak memiliki ijin, dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar belum mengeluarkan ijin, namun sudah berdiri,” kata Kadis PMPTSP Sofie M Saragih SSTP MSi.

Lebih lanjut, Sofie mengatakan, pihak pemohon izin memang sudah pernah menyampaikan terkait permohonan izin tiang reklame itu. Akan tetapi masih hannya permohonan dengan menyebut titik lokasi berdirinya tiang reklame tersebut.

“Kita akan menyurati pihak pemohon dan yang mendirikan tiang reklame itu,” kata Sofie.

Tiang Reklame yang tak berijin. Ist.

Untuk diketahui, tiang reklame yang berdiri di tengah median Jalan Raya Pantura Desa Patrol, Kecamatan Patrol menjadi sorotan. Pasalnya berdiri tiang dipasang pada malam hari Selasa (12-12-2023).

Pantauan awak media ini di lokasi berdirinya tiang reklame berukuran jumbo itu sudah sangat membahayakan pengguna jalan. Apa lagi, tiang reklame tersebut itu pas di depan kantor .

Melihat hal itu, masyarakat setempat menjadi bingung dan terheran heran melihat adanya tiang Reklame yang tiba tiba sudah berdiri di depan kantor pada hari Rabu (13-12-2023).

“Lihat itu, salah seorang petugas parkir yang berada di situpun tidak tahu kapan tiang itu terpasang,” ungkap petugas Kacab ESDM Provinsi Sumatera Utara.

“Kami pun terkejut, kok sudah ada berdiri tiang reklame. Semalam belum ada itu,” sebut petugas yang bekerja di kantor tersebut.

Untuk diketahui, setiap penyelenggaraan reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.

Hal yang dilarang dalam pemasangan reklame antara lain adalah, menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dimana, dilarang juga menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di wilayah Kota Pematang Siantar.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *