Connect with us

HUKRIM

Prof Romli : Ada Unsur Niat Jahat (Mens Rea) dalam Penyelenggaraan Formula E Dapat Dipidana

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita menilai bahwasanya ada unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid) dalam penyelenggaraan Formula E yang berlangsung di Ancol Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Prof Romli yang juga salah satu tim perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan jelas sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI tahun anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E.

“Artinya, tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI,” ujar Romli seperti dilansir dari Republika, Selasa (04/10/2022).

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap “memaksakan” terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke Bank DKI (BUMD).

Selain itu yang ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan business to G yang bersifat mengikat. Ia mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business.

“Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” jelasnya.

Romli mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan jelas-jelas termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH. Selain itu, Anies juga dinilai sama sekali mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan Perundang-undanganan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.

“Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan,” ujarnya. *Rep/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *