Connect with us

REGIONAL

Presiden DSI Resmikan Kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Ungaran

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Kantor Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawaa Tengah diresmikan langsung Presiden DSI Sabela Gayo SH MH PhD di Jalan Raya Moh Yamin No 17F, Kel Bandarjo, Kec Ungaran Barat, Kab Semarang, kemarin.

Presiden DSI Sabela Gayo mengatakan, bahwa keberadaan kantor DSI ini adalah yang pertama di Indonesia. DSI ini merupakan lembaga imparsial dan netral yang memberikan jasa layanan alternatif penyelesaian sengketa melalui instrumen  Dewan Sengketa atau Dispute Board.

“Keberadaan DSI ini adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang didirikan oleh para Mediator, Ajudikator, Konsiliator, serta Arbiter. Ini dalam rangka memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa dengan menggunakan Institutional Dispute Board,” kata Presiden DSI.

Ditambahkan, bahwa DSI juga berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa,  baik itu di Indonesia maupun di luar negeri.  Hingga sekarang ini, DSI sudah memiliki kerjasama internasional dan telah resmi menjadi anggota The Dispute Board Federation sehingga keberadaan dan eksistensi DSI di tingkat internasional akan semakin dikenal dan diakui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia.

Dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined/combined International Mediator Panels atau joined/combined International Arbitrators Panel.

“Semoga dengan kehadiran DSI sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa, juga dapat memberikan kepercayaan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia untuk menggunakan DSI dalam menyelesaikan setiap sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator DSI Jateng Siti Mutmainah mengatakan, selama ini adanya sengketa  masih diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Pihaknya berharap sengketa itu dapat diselesaikan dengan prosedur mediasi jalur non formal. Diantaranya melalui jalur mediasi dan arbitrase.

”Selama ini, pihaknya  sudah menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di Gedawang Semarang, sengketa tanah di Malang, serta beberapa persoalan agraria serta kasus lainya di Jateng. Harapannya, dengan adanya kantor DSI dan abritase ini akan bermanfaat  bagi warga Ungaran, Kabupaten Semarang dan sekitarnya maupun secara umum Jawa Tengah,” pungkasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *