Connect with us

HUKRIM

Polsek Tambora Beri Ruang Besar Penyelesaian Masalah Hukum Melalui RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sebagai pejabat nomor 1 di Polsek Tambora yang baru, Kompol Putra Pratama blusukan dan menyambangi warganya. Hal ini dilakaukan untuk mempererat tali silahturahmi antara Polsek Tambora dengan para tokoh masyarakat di wilayah ini.

“Kunjungan ini untuk memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Tambora yang baru dan meminta saran pendapat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Kompol Putra Pratama berharap kunjungan tersebut dapat menciptakan sinergitas dengan Polsek Tambora, sehingga terjalin hubungan serta komunikasi yang baik ke depannya. Kunjungan rutin ini dilakukan untuk menjalin kemitraan polisi dan masyarakat.

“Kami mendengar masukan dari warga dan juga sekaligus menyebarkan nomor handphone pribadi Kapolsek dengan tujuan memberi akses komunikasi yang mudah dan dekat kepada warga,” kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama Jumat (21/10/2022).

Akselerasi ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada masyarakat Tambora. Juga untuk mengetahui secara dini jika ada anggota Polsek yang masih nekad melakukan pelanggaran.

“Polsek Tambora dapat selalu berbenah. Ini sebenarnya merupakan program prioritas yang sudah lama dilaksanakan, namun kini ditingkatkan secara kuantitas maupun secara kualitas,” sambung mantan Kapolsek Neglasari ini.

Dalam kesempatan itu Putra juga mengatakan, jika kapolsek adalah kepala pelayan yang bertugas sebagai manajer dan pemimpin anggota polsek untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Maka mutlak kapolsek harus turun langsung ke lapangan.

Selain itu Polsek juga membutuhkan tokoh masyarakat atau tokoh agama dalam proses penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, termasuk melalui mekanisme asas keadilan restorative atau restorative justice (RJ)..

“Pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh Polsek mengutamakan tercapainya rasa keadilan bagi masyarakat sehingga polsek memberi ruang besar untuk restorative justice,” urainya.

Disisi lain penyelesaian masalah hukum melalui restoratif justice kerap dianggap memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada korban. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lainnya sehingga restoratif justice harus melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar.

Kecamatan Tambora terdiri dari 11 kelurahan. Selain pola silahturahmi, Polsek Tambora juga melakukan patroli. Mereka juga melakukan sambang ke lurah, RW dan hingga tingkat RT. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *