Connect with us

HUKRIM

Polsek Tambora Amankan 3 Pencuri Spesialis Curanmor : 2 Sebagai Penadah

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang pelaku spesialis Curanmor 2 diantaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan, Kamis (08/12/2022).
Pelaku curanmor berinisial BW als Otoy (22) warga Jalan Sawah Lio IV Tambora Jakarta Barat dan 2 orang penadah diantaranya berinisial II alias Daglok (27) warga Jalan Kapuk Raya Cengkareng Jakarta Barat dan seorang perempuan berinisial SH alias Tina (26) warga Semanan Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku curanmor berinisial BW als Otoy (22) warga Jalan Sawah Lio IV Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korbannya seorang kakek bernama saleh (63) warga Pekojan Tambora Jakarta Barat. Saat korban melakukan shalat dhuha di Gang Kayu Pekojan Tambora Jakarta Barat pada Minggu (/12/ 2022).
“Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang biasa dipanggil Glen (DPO), Pelaku dalam 2 bulan terakhir sudah berhasil menggasak sebanyak 5 kendaraan sepeda motor di 5 lokasi berbeda,” ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Kompol Putra Pratama menjelaskan, setelah korban Saleh (63) melaporkannya ke Polsek Tambora milik sepeda motornya jenis Yamaha Mio yang hilang diambil pelaku kemudian melaporkan nya ke Polsek Tambora.
“Berbekal dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku,” ucap Putra.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rahmat Wibowo bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
Berbekal dari hasil informasi dan pengumpulan barang bukti menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku BW alias Otoy (22) di daerah Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.
Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian petugas melakukan pemanggilan terhadap para korban lainnya yang tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora yakni diantaranya, korban kedua Abdul Roub (42), warga Gg. Sentiong RT.001/02 Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat, dengan kejadian diketahui pada hari Minggu  tanggal 06 November  2022 sekira jam 04.30  wib di rumah korban.
Awalnya motor korban diparkir di depan rumahnya, kemudian pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 04.30 wib, ketika korban selesai solat subuh dan hendak berolahraga, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya di parkirkan sudah tidak ada.
Korban ketiga Sumaryono (47), Pengusaha konveksi rumahan di Tambora. Lokasi kejadian di depan toko benang sekitar jalan Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 11.00 wib. Kerugian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hijau.
Kejadian tersebut bermula saat korban hendak membeli benang di Toko Benang sekitar Jembatan Besi dan memarkir sepeda motor di depan toko, beberapa saat korban tinggal dan ketika hendak pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Selain berhasil menangkap satu orang pelaku utama, Polsek Tambora juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang penadah sepeda motor curian para pelaku yakni diantaranya ; penadah yang ditangkap berinsial II alias Daglok (27) asal Jalan Kapuk Raya Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban Saleh (63) seharga Rp. 400.000 dari pelaku utama Glen (DPO) dan pelaku B W alias Otoy (22). Penadah lainnya yang merupakan seorang wanita berinisial S H alias Tina (26) warga Jalan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.
Pelaku berinisial S H alias Tina (26) membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat warna hijau dari pelaku BW alias Otoy dan Glen (DPO) tanpa surat STNK dengan harga Rp.500.000. Pelaku ini membeli motor milik korban Sumaryono (47).
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk 2 orang penadah, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara.*Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *