Connect with us

MEGAPOLITAN

Polsek Palmerah Bersama Unsur 3 Pilar Gelar Ops Yustisi : 41 Terjaring

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polsek Palmerah Jakarta Barat bersama 3 Pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker. Di masa penerapan PPKM level 2 sebanyak 41 warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker dan terjaring dalam Ops Yustisi petugas gabungan, Rabu (09/03/2022).

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di depan PD Pasar Jaya Jalan Anggrek Garuda Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat. Sebanyak 28 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Sebagaimana sesuai dengan Pergub No 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur No 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar level 2 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Pihaknya bersama 3 Pilar Palmerah mendapati sebanyak 41 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Rabu (09/03/2022).

“Kami bersama 3 Pilar Palmerah Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dodi menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 41 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) kedapatan tidak menggunakan masker. 40 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *