Connect with us

REGIONAL

Polsek Lemahabang Datangi Dangdutan di Tempat Hajatan di Desa Kedawung

Published

on

KopiPagi | KARAWANG : Polsek Lemahabang, Polres Karawang menindak tegas penyelenggara acara hiburan dangdutan di hajatan warga Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang  Kabupaten Karawang,Jawa Barat,  Minggu (08/08/2021).

Kapolsek Lemahabang melalui Kanit Reskrim Aiptu Kardi Suryadi menerangkan bahwa pihak Polsek Lemahabang dan Satgas Covid-19 Lemahabang tidak pernah mengeluarkan izin apapun yang tidak selaras dengan penegakan aturan selama perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Mikro Level 3, termasuk acara hajatan yang mengadakan hiburan dangdutan.

Aiptu Kardi sebagai Kanit Reskrim Polsek Lemahabang melanjutkan bahwa, pihak Polsek Lemahabang akan memanggil panitia hajatan dan akan memprosesnya jika masih ada masyarakat Lemahabang yang tidak mematuhi aturan kebijakan protokol kesehatan atau PPKM Mikro Level 3 yang diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.

“Hari ini acara dangdutan hanya berlangsung sementara saja sebelum dibubarkan langsung oleh petugas gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Kardi Suryadi dan anggota Bhabinkamtibmas Desa Kedawung dan Kanit Intel Aiptu Abi,” terangnya.

Kita semua juga sepakat jika wabah penyebaran Covid-19 ini bisa segera berlalu, tetapi bukan berarti segala bentuk kegiatan ditiadakan, selama kegiatan itu tidak merugikan dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.

Secara substansi PPKM Mikro Level 3 sama aturannya dengan PPKM Level 4 terhadap sektor nonesensial (100% work from house), sektor esensial (50% WFH fan 50% WFO), sektor kritikal (100 work from office).  Termasuk pedagang kaki lima dan warung makan yang boleh melayani makan di tempat selama 20 menit. ***

Pewarta : Erwin Sudarto.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *