Connect with us

LIFE

Kajati Jateng Priyanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Kamis pekan lalu (05/08/2021) ada yang istimewa di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah.

Hari itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula), Semarang, dengan predikat Summa Cum Laude atau lulus dengan nilai (pujian) tertinggi.

Dihadapan Tim Penguji Promovendus yang dipimpin langsung oleh Profesor Dr H Gunarto, Guru Besar dan Dekan FH Unissula Semarang, Priyanto berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum lewat disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Regulasi Sanksi Pidana Denda di Bidang Perpajakan Berbasis Nilai Keadilan”.

Dalam disertasi itu, Priyanto menawarkan adanya rekonstruksi regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan menambah regulasi baru yang tercantum dalam Pasal 41 D.

“Hasil temuan gagasan baru berdasarkan rumusan makna yaitu sanksi pidana perpajakan berbasis nilai keadilan,” ujar Priyanto.

Dia mengatakan, hal ini berangkat dari kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana denda di bidang perpajakan yang belum berbasis keadilan.

Menurutnya, selama ini, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), terdapat kesulitan eksekusi terhadap terpidana karena tidak dapat membayar pidana denda, sehingga hal ini menjadi tunggakan secara terus menerus oleh Jaksa Eksekutor.

Apabila mengacu pada Pasal 30 KUHP, kata Priyanto, jika terpidana tidak membayar sama sekali uang denda maka wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan.

Kelemahan regulasi Undang-Undang KUP ini menjadi celah hukum bagi wajib pajak yang membandel atau pengemplang pajak.

Priyanto menilai, regulasi UU KUP sampai saat ini belum dapat membuat efek jera dan belum dapat memaksimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan.

“Nah, rekonstruksi ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana perpajakan. Selain itu juga dapat mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor perpajakan,” jelasnya.

Dalam implementasinya, kata Priyanto, diharapkan PNS wajib pajak untuk melakukan asset tracking dengan melakukan sinergitas atau kolaborasi dengan instansi terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga berharap aparat penegak hukum mengoptimalkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tindak pidana perpajakan. Serta, dalam rangka memaksimalkan penerimaan uang negara, jika denda tidak dapat dibayar maka aset perusahaan dapat disita oleh PPNS.

“Tentunya dalam hal ini saya juga berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan strategis mengenai penerapan sanksi pidana denda dalam kasus pidana yang berkaitan dengan pajak,” terang Priyanto. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *