Connect with us

HUKRIM

Polres Demak Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis dari Dalam Mobil

Published

on

DEMAK | KopiPagi : SW (35) warga Desa Tambakroto, Kec Sayung, Kab Demak kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Demak, ini akibat ulahnya nekat melakukan  pencurian dua buah tas berisi uang dan HP dari dalam mobil pada Jumat (01/04/2022), saat itu mobil parkir di depan PT Bahana Buana Box Jalan Raya Semarang – Demak, Desa Batu, Kec Karangtengah, Kab Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban Irfan (30) warga  Kabupaten Semarang melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Demak pada Minggu (03/04/2022). Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku.  Dari keterangan pelaku, diakuinya jika telah mencuri barang dari dalam mobil korban. Saat aksinya dilakukan, korban sedang tertidur pulas di dalam mobilnya. Dalam melakukan aksinya, SW bersama rekannya AK (yang kini buron). Peran pelaku SW mengendarai motor dan AK yang melakukan pencurian.

“Dari keterangan pelaku, diawali dengan mencari sasaran mobil yang parkir dipinggir jalan atau SPBU sepanjang Jalan Pantura Demak. Jika pemiliknya tidur maka pelaku langsung nekat menggasak barang yang ada di dalam mobil itu. Namun, jika pemilik kendaraan tidak tidur maka pelaku akan berpura pura meminta uang parkir. Pelaku mengaku jika telah melakukan pencurian sejak tahun 2018 dan sudah ratusan kali. Bahkan, dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali aksi pencurian. Uang hasil penjualan barang curian itu, dihabiskan untuk bermain judi online,” jelas AKBP Budy Adhy Buono saat gelar perkara Polres Demak.

Barang bukti yang diamankan adalah 2 HP merk Samsung Galaxy J7 Prime dan HP merk Xiaomi Redmi 10, 1 unit motor Yamaha NMax nopol H 5460 XE, uang tunai Rp 2.500.000, serta uang tunai 4 Ringgit Malaysia. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *