Connect with us

HUKRIM

Polman Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematanag Siantar : 170 Paket Sabu Disita

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Polda Sumatera Utara (Poldasu), berhasil menangkap Polman Pangaribuan (32) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan. Siantar Martoba.

Plt Kasihumas Iptu Jimmy Hutajulu mengatakan, bahwa Polman Pangaribuan ditangkap Sat Natkoba  Polres Pematang Siantar, setelah sebelumnya, Sat Natkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Avanza BK 1965-WAC di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahann Tanjung Pinggir Kecamatan . Siantar Martoba Pematang Siantar.

Terkait informasi itu, Satnarkoba  Polres Pematang Siantar, pada Kamis (01/06/2023) sekira pukul 15.00 WIB, langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

“Dan memang benar bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Avanza BK 1965-WAC di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan  Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.” ujar  Plt Kasihumas Iptu Jimmy Hutajulu.

Lebih lanjut, Plt Kasihumas Polres Pematang Siantar mengatakan, terkait informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan,  ditemukan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965-WAC berhenti di pinggir jalan. Kemudian. Personil Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan ke dalam mobil Toyota avanza BK 1965-WAC.” terabg Iptu Jimmy Hutajulu.

Hasilnya, kata Iptu Jimmy Hutajulu, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Polmann Pangaribuan (32) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.

Saat diperiksa ditemukan 1  unit handphone merk vivo selanjutnya dalam mobil diperiksa ditemukan 1 l unit handphone  merk nokia dan 3 paket narkotika jenis sabu.

Lalu team bergerak ke rumah Polman Pangaribuan di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba. Pada saat melakukan penggeledahan dan ditemukan  1  paket narkotika jenis ganja dengan  berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip koson dan  uang sebesar Rp. 1.900.000, dan 1  buah plastik berisi 170 paket jenis sabu.

“Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 55,78 gram. Saat Polman diinterogasi, Polman  mengakui, bahwa kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari warga Tanjung Balai. Kemudian saat  dilakukan pengembangan, tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya * Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *