Connect with us

HUKRIM

Polisi Siantar Tangkap 4 Orang Diduga Pengedar 14,5 Kg Ganja Asal Aceh

Published

on

KopiPagi | PEMATANGSIANTAR : Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
kembali mencidug 4 orang terduga pengedar 14,5 Kg ganja asal Aceh, di depan Pos Polisi Ramayana di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/07/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, melalui Kasubag Humas AKP Rusdy Agya, Kamis (15/07/2021). Sebelumnya, penangkapan, Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja.

Terkait informasi tersebut,  Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan  benar, Polisi menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dan sesuai dengan informasi sedang duduk di depan  Pos Polisi dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama  Fajar (21)  warga Siantar Timur dan dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja.

Dari penggeledahan lebih lanjut,  dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp dan dari tas selempang warna hitam yang dipakai Fajar ditemukan 2 unit Hp. Saat diinterogasi, kepada petugas  Fajar mengaku bahwa narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang laki-laki bernama  Artur.

Terkait pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pencarian, dan pada hari Kamis (15/07/3021), sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar dilakukan penangkapan terhadap Artur (45) warga Marihat, dan ditemukan 1 unit Hp dari kantong celananya.

Kepada petugas,  Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar. Kemudian saat  dilakukan penggeledahan dan dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni yang didalamnya berisi 12  bal narkotika diduga jenis ganja.

Terkait dengan barang haram itu,  Artur mengakui  bahwa ia menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang di dalamnya ada 1 bal narkotika diduga jenis ganja.

Lebih lanjut, saat diinterogasi,  Artur mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari Fajar, dan ia mengaku bahwa Fajar  yang menjemput narkotika jenis ganja itu dari Provinsi Aceh.

Pengembangan lebih lanjut, Fajar meneyebut bahwa Doni dan Anto juga menyimpan barang haram lainnya, dan   selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Doni  dan Anto.

Pada hari Kamis (15/07/2021), sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Doni di kota Pematangsiantar dan ditemukan 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia.

Kepada petugas, Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun. Dan pada saat dilakukan penggeledahan, dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1  buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14  paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Anto dan pada hari Kamis (15/07 2021) sekira pukul 14.30 WIB di perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun dilakukan penangkapan terhadap Anto dan ditemukan 1  unit Hp merk Nokia, kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.

“Jumlah seluruh barang bukti ganja yang disita dengan berat bruto 14,5 Kg,” ungkap Rusdy. ***
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *