Connect with us

HUKRIM

Polisi Pematang Siantar Ringkus 5 Pria & 1 Wanita : 128,5 Gram Sabu Disita

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Satnarkoba Polres Pematang Siantar, berhasil meringkus 5 pria dan 1 wanita dan menyita 77 paket atau 128,5 gram sabu. Plt Kasihumas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu dalam rilisnya, Minggu (04/06/2023) mengatakan bahwa penangkapan ke enam tersangka tersebut terjadi pada sabu, Jumat (02-06- 2023,) sekira pukul 02.30 WIB.
“Personil Sat. Narkoba Polres Pematang siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Honda Mobilio BK 1106 TA yang membawa narkoba di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar tepatnya di Pinggir jalan,” ungkap Iptu Jimmy Hutajulu.
Terkait informasi tersebut, lalu Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan. Lalu, Personil SatNarkoba melihat 1 unit mobil Honda Mobilio BK 1106 TA berhenti di pinggir jalan. Personil Sat. Narkoba langsung mengamankan orang yang ada di dalam mobil tersebut yang kemudian mengaku bernama Risma Sari Siahaan (28) warga Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten. Simalungun bersama Fandy Aansyah alias Panjol (21) warga  Kelurahan  Sei Semayang Kecamatan  Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lebih lanjut, saat dilakukan pengeledahan didalam mobil ditemukan 1 handphone merk Iphone milik RIisma Sari Siahaan lalu keduanya diinterogasi mengaku bahwa,  temannya bernama
Seppriyanda Aulanqa alias Awi (34) warga  Jalan Serba Jadi Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang membawa narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku mengaku, bahwa, “Baru saja diturunkan di Jalan Sangnawaluh Kelurahanb Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar tepatnya di Komplek Megaland.”
Lalu Personil Sat. Narkoba menuju lokasi yang dimaksud, dan Personil Sat. Narkoba berhasil mengamankan Sepriyanfa Aulanq alias Awi. Saat  diperiksa ditemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 1 paket narkotika diduga jenis sabu dan 3 unit handphone.
Personil Sat. Narkoba melakukan pengembangan menuju gudang sofa milik Risma di Perum Cinta LK. V Kelurahan Sinaksak Kecamatan  Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan menemukan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama Dendi Wiramaja (26) warga Jalan Serba Jadi Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang,  Fatrah Ramadhani (27) warga Jalan  P Bakung Diski Kelurahan Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan  Yogi Prasetyo (26) warga  Kelurahan Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.
Lalu ketiganya diperiksa dari Dendi Wiramaja ditemukan 1 unit handphone Oppo,  dari Fatarah Ramadhani ditemukan 1 unit handphone merk vivo, dan dari Yogi Prasetyo ditemukan 1 unit handphone merk samsung.
Lebih lanjut,  Personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan di dalam gudang Sofa tersebut ditemukan :  1 buah plastik warna biru yang di dalamnya ada 77  paket narkotika diduga jenis sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1  buah alat bong lengkap dengan pipet dan kaca pirexnya.
“Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan yaitu 128,5 gram, Saat diinterogasi mereka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang mereka bawa dari Binjai lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” terang Iptu Jimmy Hutajulu. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *