JAKARTA | KopiPagi: Polemik yang terjadi Pondok Pesantren Al Zaytun di tengarai belum berakhir. Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk dimintai klarifikasi atas laporan polisi terkait dugaan penistaan agama pada Senin (03/07/2023) ini.
Kampus Al Zaytun di Indramayu. Ist.
“Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (30/06/2023) kemarin.
Agus menyebut, Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara apabila Panji Gumilang tidak hadir saat dimintai klarifikasi.
“Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara,” katanya.
Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa (04/07/2023),” kata Agus.
Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/06/2023), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/06/2023).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Sabtu (24/06/2023), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan. *Ant/Kop.