Connect with us

HUKRIM

PMJ Ciduk Pimpinan Khilafatul Muslimin di Lampung : Tidak Terkait Terorisme

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan, penangkapan Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) tidak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Ia menjelaskan penangkapan AQHB dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) bersama jajaran Polda Lampung. Abdul Qodir begitu ditangkap langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan AQHB, kata dia, Densus tidak terlibat secara langsung karena tidak terkait tindak pidana terorisme, namun Densus memantau kegiatan penegakan hukum tersebut.

“Bukan tindak pidana terorisme. Namun demikian, kami akan monitor mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme,” ungkap Aswin, Selasa (07/06/2022).

Aswin menyebutkan Abdul Qodir beserta Pimpinan Khilafatul Muslimin pernah ditangkap pada era Orde Baru (sebelum Densus 88 dibentuk) terkait tindak pidana terorisme.

Kadiv Humas Polri Irjen. Dedi Prasetyo. Ant.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan AQHB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disangkakan dengan sejumlah pasal di antaranya tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.

Selain wilayah Lampung, penindakan dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Menurut Dedi, ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.

AQHB memiliki keterkaitan dengan penangkapan tiga tersangka konvoi motor Khilafatul Muslimin oleh Polda Jawa Tengah. Ketiganya ialah Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes, Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin, dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Polda Metro Jaya menagkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung.

“Saat ini penindakan ada di Polda Metro Jaya, dibantu Bareskrim Polri, Densus 88 dan Polda Lampung,” kata Dedi di sela-sela kegiatan donor darah menyambut HUT Bhayangkara ke-76 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Dedi, ada beberapa kejadian yang terjadi (locus delicti) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan penindakan terhadap kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.

Kelompok ini, kata dia, berbasis di Lampung, termasuk pimpinannya, saat diamankan berada di Lampung dan kini sedang dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya.

“Kini petugas sedang mendalami berapa orang yang diamankan, kemungkinan akan bertambah tersangkanya,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menyebutkan ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Khilafatul Muslimin, di antaranya Undang-Undang organisasi masyarakat, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Mereka (Khilafatul Muslimin) memiliki koneksi jaringan yang pusatnya di Lampung. Pelaku di Lampung sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana terorisme, terakhir pelanggaran protokol kesehatan ketika PPKM diberlakukan,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan membenarkan perihal penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (AQHB). Penangkapan dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Lampung.

“Ya betul Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa kemarin.

Bertentangan dengan Pancasila

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Hariadi di Bandarlampung, Selasa, mengatakan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

Direskrimum PMJ, Kombes Pol Hengki Haryadi

“Setelah kami analisis, ternyata kegiatan yang dilaksanakan Khilafatul Muslimin, baik yang terdaftar atau tidak, bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengky Hariadi di Bandarlampung, Selasa (07/06/2022.

Kegiatan kelompok tersebut juga kontradiktif dengan apa yang mereka klaim selama ini untuk mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hengky menjelaskan hasil penyelidikan polisi mendapati ada hal sangat kontradiktif dari yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Khilafatul Muslimin, baik di Lampung maupun daerah lainnya.

“Di sini saya tekankan bahwa apa yang disampaikan oleh mereka selama ini, bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila, faktanya, kegiatannya berseberangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk para ulama, polisi menyatakan tindakan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimini melawan hukum dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Mereka ini memiliki website, ada YouTube dan TV ceramahnya, ada buletin yang tiap bulan terbit, ada penerbitnya, dan lainnya. Ini yang kami analisis dari berbagai pihak, baik ahli agama Islam dan lainnya, yang menyatakan tindakan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jejak Rekam AQHB

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengungkapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) memiliki jejak rekam terkait dengan terorisme dan pernah ditangkap pada era Orde Baru.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar. (FOTO – dok. Humas Polri)

Meski demikian, penangkapan AQHB kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung,” kata Aswin dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Aswin menjelaskan bahwa AQHB terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Setelah kejadian itu, dia melarikan diri ke Ngruki Solo. Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.

Pada tahun 1979, kata Aswin, AQHB ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap.

Berawal dari Konvoi Motor

Sebelumnya, sebuah video tersebar melalui media sosial terkait rekaman konvoi sejumlah pengendara motor membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin saat melintas di wilayah Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/05/2022).

Salah satu pemotor yang ikut konvoi kebangkitan khilafah islamiyah .

Berdasarkan kesaksian warga rombongan pengendara sepeda motor itu diketahui sempat membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selanjutnya, Polda Metro Jaya mendalami terkait konvoi sejumlah pengendara sepeda motor yang membagikan selebaran dan mengibarkan bendera khilafah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, anggota Polda Metro Jaya memanggil sejumlah pengendara yang terlibat konvoi tersebut hingga menangkap seorang pria yang diduga pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid menyebutkan kelompok Khilafatul Muslimin sama berbahaya dengan HTI, NII, dan ISIS karena mengkampanyekan penegakan sistem khilafah. *Ist/Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *