Connect with us

MARKAS

Maklumat Kapolda Metro Jaya : Dilarang SOTR, Main Petasan & Balap Liar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan. Larangan itu mencakup sahur on the road (SOTR) dan konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balapan liar.
Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang ‘Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadhan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya’, tertanggal 13 Maret 2024.
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama Ramadhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membacakan maklumat tersebut di Polda Metro Jaya, Rabu (13/03/2024).
Di antara beberapa kegiatan yang dilarang dalam maklumat tersebut, termasuk larangan melakukan konvoi berkendara atau sahur on the road (SOTR), bermain petasan atau kembang api, balapan liar hingga tawuran dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat memantik gangguan Kamtibmas.
“Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Bagi mereka yang melanggar maklumat, kata Kombes Ade, nanti akan ditindak sesuai aturan yang ada. Untuk itu, masyarakat diminta agar tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang sesuai Maklumat yang dikeluarkan Kepolisian.
Berikut Maklumat Kapolda Metro Jaya
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi (Pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ‘Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia’).
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951)
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti :
Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *