Connect with us

REGIONAL

Pimpinan & Anggota Dewan Kab. Pasbar Turun ke Dapil Menampung Aspirasi

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Bulan Juli tahun 2021 di era pandemi saat ini kembali Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasbar turun ke daerah pemilihannya untuk melakukan kewajibannya dalam rangka bersilahturahmi dan dialog guna menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah. 

Reses kali ini dimulai mulai 21 hingga akhir Juli 2021 dengan tujuan menggali sejumlah aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat dengan harapan setelah anggota DPRD dapilnya berhasil menjemput dan menyerap aspirasi tersebut, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan, maka masing-masing nanti dapat menerimanya  dan akan disampaikan dalam laporan kegiatan reses yang selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Pasbar untuk ditindak lanjuti.

Situasi dialog dengan tetap mematuhi Prokes

Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, juga agar pelaksanaan pembangunan daerahnya ke depan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka hal tersebutlah Jumat, (24/07/2021) Wasman sebagai salah satu anggota DPRD Pasbar dari PPP Dapil II  melaksanakan Reses atau melakukan kunjungan kerja ke Dapil II Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo yang dilaksanakan di Kantor Nagari.

Kegiatan reses kali ini selain  dihadiri oleh Wali Nagari Koto Baru dan perangkatnya juga terlihat hadir Ketua Jorong sebagai perwakilan wilayah di kejorongannya dan Bamus Nagari Koto Baru serta beberapa tokoh masyarakat.

Menurut Wasman reses ini adalah merupakan jalinan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

“Ini merupakan kewajiban kami dari anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” ujarnya.

Terlihat dari kanan ke kiri, Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Bamus Koto Baru dan Wasman Anggota DPRD Dapil II.

Ditambahkannya, masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang di luar gedung, di mana masa yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Wasman lebih lanjut menyampaikan bahwa  masa reses merupakan salah satu tugas wajib para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD dengan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi konstituen.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindak lanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

“Meski reses itu masa istirahat,namun selama masa itulah para anggota DPRD tetap bekerja melaksanakan tugas – tugasnya sebagai wakil rakyat di luar gedung DPRD. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *