Connect with us

BIVEST

Perusahaan Korsel Jalin Kerjasama Bisnis dengan PWNU Jawa Barat

Published

on

KopiPagi KARAWANG : Perusahaan Korea Selatan (Korsel) Heavy Ion Therapy Partner (HIP) bersama PT Sehat Cemerlang Indonesia (SCI) lakukan kerjasama bisnis dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar. Penandatangganan dilakukan Kwarinaryo Adiputro dari PT SCI dengan H Hasan Nuri Hidayatullah dari PWNU Jabar serta perwakilan dari perusahaan Korea, HIP, Noh Jae Kyeong yang berlangsung di Karawang, Jabar, Sabtu (12/12/2020).

Perjanjian kerjasama bisnis tersebut berisi bahwa PT. SCI-HIP adalah perusahaan yang bergerak dalam berbagai kegiatan bisnis termasuk tetapi tidak terbatas pada industri pendistribusian dan penjualan alat-alat kesehatan berbasis teknologi Korea.

Bahwa, PT. SCI-HIP dan PWNU Jabar berkeinginan untuk bekerjasama satu sama lain berkenaan dengan pendanaan, pembangunan, kepemilikan, memperdagangkan, dan mengoperasikan bisnis tertentu dari waktu ke waktu.

Tujuan Kerjasama yakni PT. SCI-HIP dan PWNU Jabar akan bekerjasama dalam supplai kebutuhan alat-alat kesehatan Rumah Sakit dan investasi pengembangan dan pembangunan Uniruversitas, Rumah Sakit, Hotel, dan Kawasan Terpadu di Bandung-Indonesia serta berbagi manfaat dari pengoperasian bisnis ini.

Transaksi yang dipertimbangka, peluang bisnis lainnya bekerjasama dalam peluang bisnis lainnya jika para pihak menganggap perlu. Kontribusi pendanaan yang diperlukan dan manfaat masa depan yang berkaitan dengan masing-masing bisnis ini akan ditentukan oleh kedua belah pihak pada waktu yang tepat.

Perjanjian terperinci yakni PT. SCI dan PWNU Jabar akan mengadakan perjanjian terpisah yang merinci syarat dan ketentuan yang disetujui kedua belah pihak terkait masing-masing proyek. Para pihak sepakat untuk memanfaatkan bidang keahliannya, termasuk namun tidak terbatas pada pengetahuan, pengalaman latar belakang, sumber daya, dan jaringan kontak, untuk berkontribusi pada setiap peluang transaksi potensial untuk tujuan mewujudkan peluang transaksi tersebut dan menghasilkan manfaat bagi kedua belah pihak.

Para pihak sepakat bahwa hubungan mereka didasarkan pada itikad baik dan transaksi yang adil dan bahwa itikad baik adalah inti dari perjanjian ini. Semua informasi yang diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lain akan akurat dan lengkap untuk pengetahuan dan kepercayaan terbaik dari pihak yang mengungkapkan, dan masing-masing pihak akan bertindak dengan itikad baik dalam semua transaksi dengan pihak lain dan afiliasi serta kontaknya. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *