Connect with us

REGIONAL

Pertemuan Bipartit, Perusda, Karyawan, Kuasa Hukum & Disnaker Tanpa Hasil

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Puluhan karyawan PT Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) atau Perusda Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang yang telah dirumahkan sejak beberapa bulan ini dengan didampingi kuasa hukumnya dari Law Office ‘Fast’ & Associates Salatiga mengikuti pertemuan Bipartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Rabu (16/09/2020) siang.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Ign S Kuncoro SH MH melalui Budi Sulistya Aji SH menyatakan, bahwa hasil dari pertemuan Bipartit pertama ini, pihak Disnaker Kabupaten Semarang memberikan kesempatan untuk pertemuan Bipartit tahap kedua. Hal ini terjadi, karena dalam risalah Bipartit I dari pihak manajemen PT CMJT atau Perusda Tlogo memberika pernyataan jika dalam Bipartit I yang telah dilakukan itu belum menghasilkan satu kesepakatan. Untuk itu, akan dilakukan Bipartit II.

Karyawan Perusda Tlogo

“Ternyata, dari pertemuan Bipartit II yang dilakukan hari ini Rabu (16/09/2020) siang ini, juga tidak dapat menghasilkan kesepakatan final. Akhirnya, akan dilakukan mediasi oleh pihak Disnaker Kab Semarang dengan Ketua Mediator Suyono SH MH,” ujar Budi Sulistya Aji SH kepada koranpagionline.com, usai pertemuan Bipartit, Rabu (16/09/2020).

Menurutnya, dalam mediasi ini hanya melakukan klarifikasi kepada satu per satu karyawan yang dirumahkan. Dari sini, Disnaker Kabupaten Semarang masih menggali informasi dari karyawan yang dirumahkan terkait dengan masa kerja, gaji yang diberikan, BPJS serta tuntutan para karyawan.

“Selanjutnya, untuk mediasi tahap kedua akan dilakukan pada 28 September 2020 mendatang,” tandas Budi Sulistya Aji SH didampingi Ign S Kuncoro SH MH, Handrianus Handyar Rhaditya SH CIL, Sakun Adiwiratmoko SH, Eridho Harestrinanda SH, dan Ristiani Gani Mendrofa SH MH.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 48 karyawan PT CMJT atau Perusda Tlogo yang berlokasi di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang dirumahkan akibat dampak Covid-19, namun 15 karyawan diantaranya tetap menuntut kepada manajemen perusahaan jika ingin memperkerjakan kembali maka gaji selama dirumahkan sejak bulan Mei 2020 sampai sekarang harus dibayarkan terlebih dahulu. Namun, dari pihak manajemen perusahaan dua kali mengundang karyawan intinya untuk dapat kembali bekerja, ternyata menolak membayarkan gaji karyawan selama mereka dirumahkan.

Selanjutnya, untuk menuntut hak-hak nya selama menjadi karyawan PT CMJT atau Perusda Tlogo tersebut, 15 karyawan yang dirumahkan itu memberikan kuasa pendampingan maupun pembelaan kepada Law Office ‘Fast’ & Associates yang berkantor di Jalan Tanjung No 8C, Kalicacing, Salatiga. Dari pertemuan yang telah berkali-kali dilakukannya dengan manajemen PT CMJT atau Perusda Tlogo ternyata tidak ada titik temu dan tanpa ada keputusan akhir yang membanggakan. Bahkan, hingga pertemuan Bipartit II pun, tetap belum ada kesepakatan berarti yang membanggakan bagi karyawan yang dirumahkan. ***

Pewarta :        Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *