Connect with us

HUKRIM

Dugaan Hina Presiden Berbuntut : PERKOMHAN Gugat RG Rp 2 M di PN Cibinong

Published

on

PERKOMHAN Gugat Rocky Gerung, Materiil Rp. Rp. 25 Juta & Immateriil Rp 2 M

CIBINONG | KopiPagi : Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Cibinong Jl. Tegar Beriman No. 5, Pakansari, Kec. Cibinong Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, Rocky Gerung beralamat di Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, disebut sebagai Tergugat, dinilai telah menyampaikan kata-kata dan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123, yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Perkomhan seusai menyanpaikan gugatan di PN Cibinong Bogor. Ist. .

Dalam keterangan pers, Jumat (11/08/2023), Ketua Umum PERKOMHAN, Priyanto, SH, MH menyampaikan bahwa gugatan nomor 271/Pdt.G/2023/PN CBi akan direncanakan sidang pertama pada Rabu (30/08/2023) di PN Cibinong Bogor.

Sementara perkataan Tergugat yang dinilai tidak patut dan cenderung provokatif  antara lain: 1) 10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara, 2) Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus, 3) Bajingan yang tolol\, 4) Bajingan yang tolol sekaligus pengecut, 5) Teman-teman Kita harus lantangkan ini, 6) Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan.

Bahwa selain kata-kata tersebut di atas, Tergugat juga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar (bohong) yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan PEMILU yang sebentar lagi akan dilaksanakan, Tergugat menyatakan : “JOKOWI berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser”.

“Pernyataan Tergugat tersebut di atas sangat berbahaya, dimana menjelang Pemilu seharusnya Tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian disampaikan Priyanto.

Menurutnya, kata-kata provokatif dan pernyataan bohong yang diucapkan oleh Tergugat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Apabila dibiarkan akan menggerakkan masyarakat yang terprovokasi oleh pernyataan Tergugat menjadi anarkis, menimbulkan keonaran dan pertikaian antar anggota masyarakat.

Semua pernyataan Tergugat Rocky Gerung tersebut di atas ditujukan kepada Jokowi dalam kedudukan selaku Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti tahun 2019 – 2024. Presiden adalah Lembaga Tinggi Negara yang menjalankan fungsi Eksekutif. Dalam hukum perdata subyek hukum ada 2 yaitu orang secara biologis (natuurlijk person), dan Badan Hukum (recht person) yang kedudukannya sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban.

“Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden termasuk Badan Hukum Publik, secara perdata sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban, harus dihormati, tidak boleh dihina. Menghina dan melecehkan Presiden sama dengan melecehkan Lembaga Tinggi Negara,” jelas Priyanto kepada KopiPagi, Jumat (11/08/2023).

Menurut Priyanto, Presiden sebagai lembaga tinggi negara adalah institusi negara yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dan kewenangannya diatur dan diberikan oleh UUD 1945, sehingga Penggugat sebagai bagian dari kelompok masyarakat yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Perkumpulan, memiliki hak keperdataan untuk menuntut Tergugat yang telah melecehkan Presiden sebagai kepala Negara dan membuat berita bohong kepada masyarakat agar bertanggung jawab secara perdata.

Gugatan Penggugat terhadap Tergugat mereplesentasikan masyarakat Indonesia lebih dari 50% (lima puluh persen) yang telah memilih Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia. Saat ini kericuhan/ kegaduhan yang terjadi di berbagai daerah adalah akibat perkataan Tergugat yang provokatif dan menghina Presiden Jokowi “bajingan tolol”.

Perkataan Tergugat memancing amarah masyarakat. Sehingga sangat beralasan Penggugat sebagai organisasi perhimpunan masyarakat meminta Tergugat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dalam perkara ini.

“Emosi masyarakat jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum akan menimbulkan ketegangan dan menimbulkan konflik social. Tuntutan masyarat tidak bisa dilepaskan dari perkataan Tergugat yang provokatif dan mengandung ujaran kebencian, sehingga wajar sebagian masyarakat menginginkan adanya proses hukum yang adil terhadap Tergugat,” tandasnya.

Ketum PERKOMHAN menjelaskan, hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Fungsi hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia, menentukan mana yang dapat dilakukan dan mana yang dilarang.

Maka, jika perbuatan Tergugat dibiarkan dan tidak diberikan sanksi, maka masyarakat akan menganggap Tergugat kebal hukum dan perbuatannya akan diikuti oleh orang lain sebagai pembenaran sehingga hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Dari sisi lain, menurut Tergugat, kata-kata yang ditujukan kepada Presiden Jokowi adalah kritik terhadap kebijakan Presiden. Sebagai akademisi Tergugat seharusnya bisa membedakan antara kritikan, hinaan dan berita bohong.

Ketum Perkomhan Priyanto SH, MH mengenakan baju Batik (tengah).

Opini Tergugat, laanjut Priyanto, dapat menyebabkan perpecahaan antara anggota masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Kebenaran versi Tergugat hanya ada dalam alam pikiran Tergugat secara subyektif, tanpa memperhatikan norma-norma yang ada di masyarakat, sehingga Penggugat perlu melakukan proses hukum terhadap Tergugat agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi Penggugat dan masyarakat yang menginginkan kedamaian dan ketentrraman.

Perbuatan TERGUGAT yang melakukan hinaan kepada Presiden Republik Indonesia dengan kata-kata “bajingan tolol” dan menghasut masyarakat untuk mencari gara-gara, melakukan people power, dan menyebarkan berita bohong adalah termasuk Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan hak subyektif Penggugat, bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban umum di masyarakat, dan telah merugikan Penggugat dan masyarkat pada umumnya.

“Atas dasar uraian tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh Penggugat dalam waktu 1×24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menghukum Tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol,” terang Priyanto.

Untuk itu, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan hukum adalah “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat telah mengeluarkan biaya dalam proses perjuangan untuk menegakkan hukum, membela kehormatan dan martabat Presiden Repubilk Indonesia melalui jalur hukum yang benar.

Kerugian meteriil Penggugat berupa biaya proses hukum di Pengadilan, transportasi, konsumsi Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 25.000.000,-

Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat yang menyatakan 10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara, Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus, Bajingan yang tolol, Bajingan yang tolol sekaligus pengecut, Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan di jalan tol, perkataan Tergugat yang bernada provokatif tersebut terbukti menimbulkan kemarahan masyarakat yang membahayakan Persatuan dan Kesatuan bangsa, dapat memicu konplik horizontal, dan telah terjadi demo di beberapa daerah yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

“Hal ini merupakan kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang. Meskipun kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian agar ada nilai kerugian immaterial yang ditanggung Tergugat, maka Penggugat sebagai organisasi perhimpunan masyarakat memohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),” jelas Ketum PERKOMHAN.

Berdasarkan uraian posita tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Tergugat untuk meminta maaf atas perkataannya kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh Penggugat dalam waktu 1×24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

Menghukum Tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol dalam waktu 1×24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;

Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Adapun yang menjadi dasar gugatan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa PENGGUGAT adalah organisasi perhimpunan masyarakat dari berbagai profesi yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, menegakkan keadilan dan kebenaran dalam kerangka hukum.

2. Bahwa PENGGUGAT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 Tanggal 23 Februari 2022 di buat oleh Suparman Hasyim, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002389.AH.01.07.TAHUN 2022 Tanggal 11 Maret 2022 sebagai Badan Hukum Perkumpulan.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Akta Pendirian PENGGUGAT, PENGGUGAT mempunyai prinsip “Berani membela kebenaran, keadilan dan serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa’.

4. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) Akta Pendirian ditegaskan maksud pendirian PENGGUGAT adalah “menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat”. Dan pada Pasal 9 ayat (1) dijelaskan tujuan pendirian PENGGUGAT adalah “menegakkan Keadilan dan Kebenaran dalam kerangka hukum”.

5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Akta Pendirian, PENGGUGAT “berperan aktif terhadap proses praktik penegakan hukum dan peradilan yang mengedepankan asas kepastian hukum”.

6. Bahwa dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat PENGGUGAT mempunyai kepentingan untuk melakukan proses hukum terhadap TERGUGAT yang telah menyampaikan kata-kata dan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123, yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Adapun Penggugat dari PERKOMHAN antara lain : Ketua Umum Priyanto, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Jenderal Berman Sahat S, S.H., M.H. Anggota Bantuan Hukum Yupiter Yopi Soselisa, S.H dan Ketua Humas PERKOMHAN, Supartono  *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *