Connect with us

HUKRIM

Percepat Penanganan Perkara : Kejaksaan Agung Terjunkan 30 Satgassus P3TPU

Published

on

KopiPagi JAKARTA: Guna percepatan, efisiensi dan efektivitas penyelesaian penanganan perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerjunkan sebanyak 30 jaksa yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU).

Para jaksa yang tergabung dalam Satgassus P3TPU itu, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, yang dilakukan secara virtual dari ruang kerja sementara Jaksa Agung di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).

Dalam sambutannya Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah untuk percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara sehingga kehadiran Satgassus P3TPU mampu meningkatkan kinerja Bidang Tindak Pidana Umum.

“Sebagaimana yang telah kita ketahui tantangan penanganan pidana umum selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung meyakini bahwa 30 jaksa yang tergabung dalam Satgassus P3TPU memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang,” harap Jaksa Agung.

Selanjuntya Jaksa Agung memerintahkan Tim Satgassus P3TPU agar menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

“Jangan transaksional dan ciderai rasa keadilan masyarakat. Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” demikian Jaksa Agung mengingatkan.

Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik 30 Satgassus P3TPU secara virtual

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa ekspektasinya sangat tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Oleh karena itu jangan kecewakan saya. Dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam melakukan optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

Di antaranya, di Bidang Tindak Pidana Umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Jaksa Agung, peraturan ini dikeluarkan karena rasa tanggungjawab untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu pahami maksud dan tujuan dari Peraturan Kejaksaan tersebut. Jangan disalahgunakan. Terapkan dengan hati nurani,”  tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Dr Fadil Zumhana, SH MH, melaporkan bahwa rekrutmen Satgassus P3TPU diawali pada tanggal 7 Oktober 2020 dengan meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia mengirimkan 2 orang nama calon Satgassus P3TPU untuk mengikuti assesmen.

Dari 48 jaksa yang mengikuti assesmen yang diselenggarakan pada Rabu (21/10/2020) didapat 30 jaksa memenuhi syarat, 9 jaksa tidak memenuhi syarat dan 9 lainnya berhalangan hadir.

“Perekrutan Satgassus P3TPU ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penanganan perkara tindak pidana umum secara profesional dan berintegritas sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan dan dapat mengembalikan marwah Kejaksaan dalam hal penegakan hukum,” kata Fadhil Zumhana. ***

Pewarta

Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *