Connect with us

HUKRIM

Penjual Ganja 82,65 Gram : Ronni Warga Simalungun Ditangkap Polisi Siantar

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Penjual ganja  seberat 82,65 gram, Ronni Parlagutan Sitanggang Warga Huta Gurgur Sawah I Nagori Simpang Panei Kec. Panombean Panei Kab. Simalungun, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Kamis (14/04/2022), sekira pukul 19.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH, dalam rilisnya yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, Minggu (17/04/2022) mengatakan, bawa sebelum dilakukan penangkapan, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar sudah   mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa Narkoba berada di Jalann Saribu Dolok Kelurahan  Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar.

Terkait informasi itu, Kemudian personil Satuan Narkoba dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Wilson Panjaitan SH berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi tersebut, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan.

Pada saat personil Satuan Narkoba akan mengamankannya, laki-laki tersebut melarikan diri sambil membuang 1 buah tas warna hitam-merah ke dalam parit yang kering, lalu pelapor dan rekan berhasil menangkap laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Ronni Parlagutan Sitanggang (29) warga Huta Gurgur Sawah I Nagori Simpang Panei Kec. Panombean Panei Kab. Simalungun.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibuangnya itu,  ditemukan didalamnya 2 paket narkotika yang diduga jenis ganja berat brutto 82,65 gram. Lalu dari kantong depan sebelah kiri celananya ditemukan 1unit handphone merk Xiaomi.

Selanjutnya saat diinterogasi, pelaku Ronni Parlagutan Sitanggang mengakui, bahwa ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari D.

Namun saat dilakukan pengembangan terhadap D, tidak ditemukan. Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *