Connect with us

HUKRIM

Pengguna Tembakau Gorila Diamankan Satres Narkoba Polres Cilegon 

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Pengguna tembakau gorila berhasil diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, di sebuah Warnet Naga Murni tepatnya di BBS 3 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon Banten, Rabu (26/05/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH dalam hal ini diwakili Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza, SIK, M.M menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengguna narkotika jenis tembakau gorilla dilakukan, Senin (24/05/2021) sekira pukul 22.00 WIB di Warnet Naga Murni BBS 3 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.

Pelakunya seorang laki-laki berinsial Gap (19) warga Tamansari Merak. Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna merah yang di dalamnya berisi narkotika (diduga ) jenis tembakau gorilla.

Barang haram tersebut, kata AKP Dedi Mirza, saat ditemukan terbungkus kaos warna hitam di dalam sebuah paket J&T dengan nama penerima Ciko Pratama.  Barang tersebut ditaruh di atas meja dalamnya berisi narkotika (diduga) jenis tembakau gorilla. Kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke  Polres  Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik warna merah yang didalam nya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 2,78 gram, 1 bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 0,59 gram, 1 buah kaos warna hitam,1 buah celana panjang Jeans dan sebuah paket J&T dengan nama penerima CP.

Di tempat yang sama Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 tahun sampai 20 tahun”. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *