Connect with us

HUKRIM

Pengawal Tahanan PN Samarindea Amankan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Penitip Kabur

Published

on

KopiOnline Samarinda,- Ruang tahanan Pengadilan Negeri Samarinda Senin (07/10/2019) sekitar pukul 15.00 Wita sore tiba-tiba heboh dengan diamankannya 3 bungkus rokok samsung yang dalamnya berisih sabu yang diduga puluhan gram.

Kejadian tersebut membuat pengunjung sidang maupun pengacara dan hakim terperangah dengan pertiwa tersebut, semuanya mengarah ke depan ruang tahanan dimana para terdakwa di tahan menunggu giliran sidang.

Informasi yang sempat di himpun koranpagionline.com bahwa pertiwa tersebut saat seorang laki-laki paru baya mengantarkan satu kantong berisi nasi bungkus dan 3 bungkus rokok sampurna merah dan langsung meninggalkan tempat.

Setelah di periksa ternyata dalam bungkus rokok tersebut berisi sabu jumlah yang cukub besar, anggota brimob pengawal tahanan langsung mengejar namun pelaku yang menitip sabu tersebut langsung kabur bersama sepeda motor.

Komandan Regu Pengawalan Tahanan, Brigadir Polisi Ginting Brimob Samarinda Seberang ketika di konfirmadi Pewarta koranpagionline.com membenarkan akan kejadian tersebut.

“Saya nggak tahu siapa orangnya cuma tadi antar makanan katanya titipan itu untuk terdakwa Juliandi, karena ngantar makanan ya kita terima. Saya serahkan ke saudara Hanif untuk melakukan pemeriksaan setelah diperiksa ternyata ada BB Sabu yang ada di dalam bungkus rokok, kami langsung melakukan pengejaran tersangkanya kabur dibonceng orang,” ujar Ginting.

Yang antar barang sendirian namun setelah dilakukan pengejaran menurut saksi yang melihat bahwa pelaku kabur bersama temannya yang sudah menunggu dimotor, jelas Brigadir Polisi Ginting

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samarinda Windro Tumpa kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (7/10) sore mengatakan bahwa, saat kejadian tersebut kedua terdakwa Juliandi alias Bindie anak dari Melur Sucipto dan terdakwa Faisal Pabungkaran alias Toti Bin Dakka bersama Barang Bukti Sabu langsung kita amankan dan bawah ke Kejaksaan untuk diminta keterangan.

“Dari mereka yang tidak mengakui bahwa mereka tidak tau bahwa barang yang dititipkan untuk mereka,” ujar Kasi Pidum.

Namun keterangan saksi dari pengawal tahanan baik dari Kejaksaan maupun dari Brimob yang menyatakan bahwa para bahwa yang menitip barang mengatakan barang tersebut untuk Juliandi. Hal tersebut juga sebelumnya terdakwa Juliandi dan terdajwa Faisal kepada Yosep pengawal tahanan dari kejaksaan bahwa nanti ada titipan barang saya, ada titipan barang saya, jelas Windro menirukan keterangan saksi Yosep dan saksi Ginting.

“Kedua terdakwa Juliandi dan Faisal beserta barang bukti setelah kita timbang sabu 47 gram bruto yang disimpan dalam bungkus rokok sampurna merah sudah dibawah ke Polres Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk penitip barang terlihat jelas di CCTV,” ujar Windro.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Juliandi sebelumnya juga sudah merupakan terpidana yang sama Jadi kalau untuk hari ini adalah perkara yang ketiga kalinya, yang yang pertama di tahun 2015 di vonis 12 tahun penjara, kedua awal tahun 2019 dengan barang bukti 700 gram ditangkap dilapas bayur saat diantar oleh rekan nya yang saat ini dalam proses sidang, kasus hari ini yang ketiga kalinya, tegas Kasi Pidum. Ahmad Gajali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *