Connect with us

HUKRIM

Pengacara Dosma Sijabat : Terdakwa dr Merry Bantah Lakukan Pemerasan

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Sidang kasus Pembakaran yang digelar di PN Tangerang memunculkan fakta baru yakni  terdakwa Dr Merry Anastasia, membantah sebagai pelaku pembakaran yang juga menewaskan calon suaminya sendiri, LE (Leon), ES dan LI, apalagi dituding melakukan pemerasan kepada korban.

Hal tersebut diungkapkan terdakwa Merry ketika ditanya kuasa hukumnya, Dosma Sijabat, dihadapan majelis hakim yang diketuai Yuliarti di PN Tangerang yang beragendakan pemeriksaan tambahan terhadap terdakwa

“Kami sedianya menikah pada tahun ini, 2022. Berbagai persiapan sudah kami pikirkan termasuk akan membeli rumah dan membuka usaha. Tapi ada sedikit ketidaksamaan pendapat. Saya tidak pernah meminta uang 300 juta kepada orangtua Leon. Leon pernah bertutur keluh, berapa biaya pernikahan. Lalu saya tanya keteman, biayanya sekitar 300 juta. Jadi tidak benar saya meminta 300 juta kepada orangtua Leon,” kata terdakwa Merry sambil menghapus air matanya.

Ditanya apakah dirinya pernah meminta uang kepada orangtua Leon, Merry menjawab,tidak pernah,”kata Merry.

Menurut Merry, Leon sendiri yang pernah bertanya berapa biaya pernikahan di gedung. Hal tersebut diungkapkan Leon pada Jumat (6 Agustus 2021), pagi.

Kala itu, Leon menjemput saya. Dia kemungkinan naik grab car dari rumahnya di Tangerang. Kami bertemu di pinggir jalan. Saya dari rumah mengemudi Expander, dan seterusnya kendaraan yang nyetir Leon menuju tempat kerja di Rumah Sakit swasta di Jakarta Selatan.

“Ya, saya dan pacar membahas rencana pernikahan. Kami sedianya menikah pada tahun ini, 2022. Berbagai persiapan sudah kami pikirkan termasuk akan membeli rumah dan membuka usaha. Tapi ada sedikit ketidaksamaan pendapat,”ujar Merry

Merry menambahkan saat itu, dia melihat sang Kekasihnya itu seperti orang bingung. Tampak gelisah. Bahkan saat di tengah jalan tol, Leon sempat berhenti dan berjalan ke tengah jalan. Merry mengaku dirinya tidak kuat melihat hal itu. Beberapa menit kemudian, Leon masuk kedalam mobil.

Begitu juga ketika berada di jembatan, Leon seperti ingin bunuh diri. Dalam perjalanan ke Tangerang itu, tiba-tiba secara mendadak Leon menghentikan kendaraan di tengah jalan tol. Saya terkejut, dia menepikan mobil, membuka pintu lalu turun menyeberang badan jalan tol.

“Saya panik tak bisa berkata apa-apa. Sampai kemudian saya sedikit lega saat dia kembali menyeberang dan menaiki mobil. Dari balik kemudi, dia hanya bilang buka Waze (aplikasi navigasi) ke Sungai Cisadane,”bebernya

Terdakwa Merry kembali menceritakan dirinya langsung mengajak Leon hotel untuk menenangkan diri.

“Kami bersama sebelum kejadian, saya memesan kamar hotel untuk Leon karena saya tahu dia lagi terguncang,” kata Merry.

Merry bahkan membeberkan kekasih itu, sempat membeli bensin dan meletakkan di mobil miliknya. Namun Merry mengaku tidak mengetahui tujuan Leon membeli bensin tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa pacar saya membeli bensin, tapi ketika dia masuk ke dalam rumah terdengar suara gemuruh dan ledakan. Dari situ saya panik dan memindahkan mobil saya, tetapi saya kembali dan menelepon pemadam kebakaran dan juga membantu memadamkan api dengan alat seadanya,” beber wanita yang berdinas di RS di Jaksel dengan suara parau.

Merry mengaku dirinya kecewa dimasukkan ke rumah sakit jiwa oleh petugas dengan alasan Dugaan kejiwaan. Dengan berlinang air mata, Merry mengaku dirinya sempat diberitahu petugas, kondisi kekasihnya itu, masih dalam keadaan sehat. Namun faktanya, sang kekasih tewas bersama orangtuanya tersebut.

dr Merry Bersama Bayinya Sesaat Sebelum Persidangan. Foto : Ist.

Pasca persidangan Merry langsung menggendong putrinya yang baru berusia 2,5 bulan. Mirisnya, Merry harus berpisah sementara waktu lantaran langsung ditahan kembali setelah dibantarkan selama 4 bulan lebih karena proses persalinan. Didepan kedua orangtuanya dan adik-adiknya Merry langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, yang sebelumnya ditempatkan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait yang hadir dipersidangan mengaku dirinya sangat prihatin penahanan kembali Merry di rutan.

“Saya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan negeri Tangerang. Dalam Undang-undang diatur gak seorang ibu untuk merawat anaknya yang masih kecil. Saya berharap permohonan ini, dikabulkan oleh pengadilan. Kasihan sekali anaknya itu,” tegas ketua Komnas perlindungan anak

Sidang kembali dilanjutkan Pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terdakwa

Kasus yang terjadi di Jalan Cemara Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 itu menyebabkan tiga orang berinisial ED, 63, LI, 54, dan LE, 35, tewas. LE adalah kekasih Merry, sementara ED dan LI adalah orang tua dari LE.

Dari kasusnya itu, Merry dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP yang terkait tengang pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *