Connect with us

HUKRIM

Pengacara Terdakwa Gamal Putra Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim PN Tangerang

Published

on

TANGERANG | KoiPagi : Dalam sidang lanjutan kasus penipuan cek kosong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Selatan, kemarin (19/4/2022), pengacara Muhammad Solihin HD, S.H. dan Nurhayati Shigeno, S.H., M.H. mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) kepada Majelis Hakim.

Dakwaan terhadap kliennya yang bernama Gamal Putra selaku Terdakwa I oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak adil. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-43/M.6.16/EoH.2/3/2022 dianggap tidak jelas dan kabur.

“Penanganan perkara Terdakwa I (Gamal Putra) dilakukan secara tidak berkeadilan oleh Penyidik Polres Tangerang Selatan maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” jelas pengacara Muhammad Solihin HD, S.H.

Menurutnya, penanganan perkara Terdakwa II (Christine Rustandi) dilakukan secara istimewa karena hanya dilakukan penahanan selama 1 hari. Sedangkan Terdakwa I (Gamal Putra) ditahan sejak tanggal 23 April 2021 hingga sekarang. Padahal yang mengeluarkan Cek Bank BJB sebesar Rp 1.050.000.000,- pada tanggal 20 Nopember 2020 yang ternyata kosong (tidak ada dananya) tersebut adalah Terdakwa II (Christine Rustandi).

“Ini tidak adil. Tindakan Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menunjukkan adanya tindakan tebang pilih dan perlakuan istimewa terhadap Terdakwa II sebagai pemilik cek kosong. Karena itu Terdakwa I (Gamal Putra) mengajukan nota keberatan meminta keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” tegas Muhammad Solihin.

“Kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa I (Gamal Putra) dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota atau tahanan Rumah atau dapat disamakan kedudukannya dengan Terdakwa II tanpa ada perbedaan kelas, kelompok maupun golongan,” tegasnya lagi kepada Majelis Hakim.

“Intinya kami keberatan dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami. Dan kami minta keadilan yang seadil adilnya,” tegas Kedua Kuasa Hukum Terdakwa I (Gamal Putra),  Mohammad Solihin HD. dan Nurhayati Shigeno kepada Awak Media.

Sidang perkara cek kosong yang dilaporkan Yohanes Bisma Arandito dan saksi pelapor Wardana Mulyoputro akan dilanjutkan pada hari selasa depan tanggal 26 April 2022. *Buyil/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *