Connect with us

HUKRIM

Penasehat Hukum Nurdin Abdullah : Tuntutan JPU KPK tak Sesuai Fakta Sidang

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut enam tahun penjara kepada terdakwa Gubernur Srlawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), dalam sidang yang digelar, Senin (15/11/2021) .

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tersebut, Gubernur Sulsel nonaktif juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU  juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.

Bukan hanya itu, JPU  juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Penasihat Hukum NA, Irwan Irawan menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan JPU memberikan tuntutan, namun tidak terlepas dari itu, pihaknya juga diberi ruang memberikan pembelaan yang tentunya sesuai fakta-fakta persidangan.

Hanya saja menurut dia, tuntutan enam tahun itu berat. Itu dikarenakan,  fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, tidak kuat menempatkan NA dalam posisi terdakwa maupu  terpidana.

“Kami melihat OTT tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh Jaksa. Saksi yang ada kan menyampaikan, kalau tidak ada kesepakatan, pemufakatan mereka terlibat dan pak NA tidak tahu menahu,” tegasnya.

Arman Hanis, PH NA lainnya juga menilai,  uraian tuntutan JPU KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan.

“Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu,” terang Arman. Otn/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *