Connect with us

HUKRIM

Penanganan Perkara Harus Berkepastian Hukum, Berkeadilan & Bawa Manfaat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Efektifitas penanganan perkara tindak pidana tidak lepas dari faktor regulasi pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum. Kepastian hukum yang tercipta tentunya juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat serta mendatangkan manfaat secara umum, begitu pula dalam konteks penanganan perkara tindak pidana narkotika.

Demikian dikatakan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Yunan Harjaka SH MH, dalam sambutannya pada pembukaan Forum Group Discussion (FGD) mengangkat tema pembahasan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yakni mengenai evaluasi pelaksanaannya, yang berlangsung di Aula Gedung Jampidum Kejagung, Jakarta, Kamis (03/11/2022).

“Salah satu bentuk pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam birokrasi adalah melakukan evaluasi terhadap segala kegiatan yang telah direncanakan maupun kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya, yang salah satu tugas-fungsi Bidang Tindak Pidana Umum ialah penanganan perkara tindak pidana umum,” ujar Yunan.

Oleh karenanya, Sesjampidum mengatakan, evaluasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum menjadi suatu kebutuhan yang secara reguler sudah dan akan terus dilakukan.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) ini, menghadirkan narasumber yaitu Darmawel Aswar, S.H., M.H. dan Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H., serta mengundang penanggap Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau yang mewakili serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau yang mewakili.

Sesjampidum Kejagung Yunan Harjaka berharap diskusi ini dapat berlangsung secara komunikatif dan konstruktif.

“Sehingga didapatkan catatan-catatan penting sebagai bahan pertimbangan pimpinan lebih lanjut untuk menjadi kebijakan yang implementatif demi terlaksananya penanganan perkara tindak pidana narkotika dan/atau prekursor narkotika yang berkepastian hukum, berkeadilan dan membawa manfaat secara umum,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah itu. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *