Connect with us

POLKAM

Menakar Peluang Burhanuddin & The Dream Team jadi Jaksa Agung 2024 – 2029

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sampai saat ini belum final menetapkan hasil pemungutan suara pemilihan presiden RI periode 2024 – 2029.

Namun sejumlah pengamat mulai menebak-nebak siapa saja politisi, tokoh masyarakat dan kaum intelektual, yang bakal dipilih masuk dalam gerbong kabinet presiden pemenang Pilpres periode 2024-2029.

Tentunya yang berkualitas, kapabilitas dan berintegritas sesuai dengan tupoksinya, termasuk Jaksa Agung periode 2024 – 2029.

Melongok putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 6/PUU- XXII/2024 yang intinya pengurus partai politik dilarang menjadi Jaksa Agung, kecuali bila sudah mengundurkan lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.

Atau anggota biasa Parpol, yang cukup mengundurkan diri saat diangkat sebagai Jaksa Agung.

Seperti diketahui saat ini sejumlah purnawirawan pejabat Eselon I Kejaksaan RI aktif di politik, baik sebagai anggota biasa maupun pengurus partai politik.

Mengacu pada putusan MK tersebut, berarti terbuka lebar peluang terpilihnya Prof Dr ST Burhanuddin SH MH dan pasukannya para Pejabat Eselon I Kejaksaan RI yang kerap dijuluki The Dream Team, yang dinilai memiliki kualitas, kapabilitas dan berintegritas mumpuni dalam tupoksinya.

Mereka yang kerap dijuluki The Dream Team itu adalah :

1. Prof Dr ST Burhanuddin SH MH

• Presiden Jokowi mengaku puas pada kinerja Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang dinilai sukses dalam penegakan hukum di Indonesia hingga penilaian publik paling tinggi mencapai 70 persen hingga publik pun puas.

2 Dr Sunarta SH MH

• Wakil Jaksa Agung RI ini terbilang sukses sebelum menduduki jabatan yang sekarang.

• saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta berhasil memasukkan keuangan negara Pemda Jatim mencapai Rp 5 triliun.

3. Dr Febrie Adriansyah SH MH

• Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI ini sukses menangani berbagai kasus korupsi big Fish dan mengembalikan kerugian negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah.

4. Dr Fadil Zumhana SH MH

• Jampidum Kejaksaan RI yang satu ini berhasil “mengawal” program Restoratif Justice (RJ) Jaksa Agung Burhanuddin.

•. Saat ini lebih dari 2000 perkara berhasil diselesaikan dengan penerapan RJ.

5. Dr Bambang Sugeng Rukmono SH MH.

• Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) yang kerap disapa BSR ini terbilang sukses menciptakan SDM Kejaksaan yang berkualitas, kapabilitas, berintegritas dan mumpuni dengan berbagai program peningkatan dan pengembangan SDM pada Satker Pembinaan.

Sedangkan nama terakhir yang layak diperhitungkan adalah mantan Wakil Jaksa Agung Dr Setia Untung Arimuladi SH MH. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *