Connect with us

HUKRIM

Pemandu Karaoke : Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Tiga Pelaku Diamankan

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Subdit renata Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi pemandu lagu di tempat hiburan Ping Karaoke di jalan komplek pasar beras, Desa Kintaragan, Kecamatan Tegal Timur. Demikian disampaaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo dalam konferensi Pers di Semarang, Jumat (10/09/2021).

Kombes Pol Djuhandani terangkan, kasus perdagangan anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam (THM) Ping Karoke, berhasil di bongkar oleh Subdit renata pada 7 September 2021, sekira pukul 23.00 Wib., Jumat (10/09/2021). Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ping karaoke di Kota Tegal. Sedangkan korbannya berjumlah tiga orang dan masih dibahwa umur. Diantaranya, dua orang masih berusia 17 tahun dan satu orang berusia 14 tahun, dimana ketiga korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur.

“Ketiga korban ini masih dibawah umur, ketiga orang korban ini di pekerjakan dalam Ping Karaoke yang berada di wilayah Tegal tersebut, ketiganya berasal dari daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Djuhandani Rahardjo.

Sedangkan untuk para pelaku, kata Djuhandani, Ditreskrimum Polda Jateng sementara sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, SAN, Ade dan IS. Masih ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.

Tersangka SAN, lanjut Djuhandani, yang disebut sebagai mami ini, bertugas melakukan perekrutan pemandu lagu terhadap korban melalui via Chat Wasthaap dan juga membuatkan dokumen palsu kepada para korban. Sedangkan pelaku Ade, sebagai pemilik Ping Karaoke, dimana Pelaku ini memilik kesepakatan terhadap SAN, dengan memberikan uang sewa sebesar Rp 60 juta pertahun, untuk mencari korban dibawah umur untuk berkerja di karaoke miliknya.

Sedangkan untuk tersangka IS, sebagai pengelola karaoke, dimana pelaku mengetahui ada anak dibawah umur yang dipekerjakan di karaoke yang dikelolanya tersebut sebagai LC. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing masing seperti yang kami sampaikan tadi,” terang Djuhandani

Kasus ini, lanjut Djuhandani, berhasil terungkap, setelah Tim Subdit renata Polda Jateng melakukan penyidikan di tempat karoke tersebut. Ironisnya, selain mereka dijadikan sebagai LC mereka juga diminta untuk membuka BO, dan sudah disediakan tempat oleh pemilik Ping karaoke tersebut.

“Ketiga korban ini juga sering dibawa keluar oleh pelaku, untuk diantarkan kepada tamu yang berada di hotel. Saat ini sedang dilakukan penyidikan di beberapa TKP, dan kami sudah mengantongi beberapa Hotel yang korban sering diantar oleh pelaku,” terangnya.

Ketiga pelaku di jerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UUD RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UUD RI no 23 2002 tentang perlindungan anak, serta junto pasal 17 no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukum 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 Juta. Hms/Her/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *