Connect with us

HUKRIM

Pelapor Pelanggaran Hak Cipta Keluhkan Sikap Jaksa Bolak-balik Kembalikan BAP

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Salah seorang Komisaris PT Katama Suryabumi mengeluhkan sikap jaksa dari Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung yang bolak balik mengembalikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pelanggaran hak cipta atas nama tersangka Ryantori Angka Raharja.

“Padahal, pihak penyidik dari Bareskrim Mabes Polri sudah bolak balik memperbaiki BAP sesuai petunjuk jaksa penuntut umum dari Bidang Pidum Kejagung,” ujar sumber yang tak bersedia disebutkan namanya ketika ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (18/10/2019).

Sumber itu mengungkapkan, setelah menerima pelimpahan BAP pada Juni 2019 dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, pihak jaksa penuntut umum Yoki cs mengembalikan BAP itu dengan memberikan petunjuk keterangan ahli.

Petunjuk jaksa itu pun dipenuhi oleh penyidik lalu melimpahkan kembali BAP tersebut ke jaksa penuntut umum Yoki cs. Namun, BAP itu dikembalikan lagi ke penyidik dengan petunjuk melengkap keterangan ahli yang lebih spesifik.

Setelah dipenuhi petunjuk jaksa penuntut umum Yoki cs, lagi-lagi BAP dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk agar penyidik melengkapi dengan adanya putusan PTUN dan somasi.
“Ini kan aneh kok perkara pidana dicampuradukkan dengan masalah keperdataan dan somasi,” ujar sumber itu.

Seperti diketahui Ryantori Angka Rahardja oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanpa hak paten pondasi bangunan Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa seijin pemilik paten PT Katama Suryabumi, yang terjadi pada pembangunan pondasi gedung RSUD Sidoarjo, RSUD Sumenep, SMK Telkom Sidoarjo, Jawa Timur.

Tersangka Ryantori Angka Rahardja dituduh melanggar pasal 161 jo pasal 160 huruf a UU RI nomor No 13 tahun 2016 tentang Paten. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *