Connect with us

HUKRIM

Pelaku Salahguna Narkotika Jenis Ganja Kering Diamankan Polres Pasbar 

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja di lokasi Jorong Kapar Timur Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya Sabtu  (12/06/2021) sekitar pukul 17.15 wib, Tim Opsnal Resnarkoba Pasbar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto,SH. melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di TKP Simpang Flamboyan Jorong Kapar Timur Nagari Kapa Kecsmatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat tersebut,Team berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial S (30) yang beralamat di Simpang Tiga Bedeng Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.

Seperti yang dipaparkan Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto,SH. kepada media ini (KopiPagi) mengatakan, saat Tim melakukan pengembangan dan melakukan peyelidikan dari tangan tersangka S (30), diperoleh Barang Bukti yang diduga Narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 1 bungkus sedang dibungkus dengan plastik warna hitam putih.

Kapolres melalui Kasat Resbarkoba,Eri Yanto menerangkan, terhadap tersangka akibat dari perbuatannya dapat dikenakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1)   Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkannya, dengan penangkapan terhadap S ini pihaknya berhasil juga menelusuri dan mengungkap asal Narkoba ganja sebanyak satu bungkus tersebut mengarah ke seseorang inisial ND yang diduga barang bukti ganja tersebut berasal.

Eri menambahkan, saat pihaknya melakukan pencarian di sekitar rumah ND namun tidak ditemukan Barang Bukti, diduga ND sudah mencium dan mengetahui tentang kejadian penangkapan terhadap S sehingga ND mengamankan Barang Bukti lainnya sambil melarikan diri..

“Tim sudah melakukan pencarian di seputran rumahnya namun tidak ditemukan BB diduga ND sudah mengetahui tentang kejadian penangkapan tersangka S sehingga ia melarikan diri,” ujar Eri.

Dikatakan Eri selanjutnya tersangka S dan barang bukti satu paket sedang Narkotika Gol I jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih di bawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan selanjutnya.

“Tersangka S dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering,”  terang Eri. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *