Connect with us

HUKRIM

Pelaku Pelemparan Batu ke Kendaraan Truk ‘Digulung’ Polda Jateng

Published

on

KopiPagi | SEMARANG : Pelaku teror lempar batu ke kendaraan yang melitas di Jalur Pantura Jawa Tengah, akhirnya berhasil digulung pihak kepolisian, bahkan dalam pengakuan pelaku sudah melakukan pelemparan sebanyak lebih dari 200 kali.

Lokasi pelemparan pun, diakui pelaku berada di daerah Kab Kendal, Kab Semarang serta Kota Semarang dan kini pelaku telah meringkuk di tahanan Mapolda Jateng.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakank, bahwa dari hasil penyelidikan dan pengamanan tersangka ada sebanyak 289 TKP (tempat kejadian perkara). Bahkan, dari aduan tertulis Polsek maupun Polres ada 195 TKP dengan perincian, tkp di wilayah Kab Kendal ada 118, di nwilayah Kabupaten Semarang ada 76 serta di daerah Kota Semarang hanya satu lokasi. Pelaku yang telah diamankan adalah

Nur Hamid (42) warga Weleri, Kab Kendal yang mengaku melakukan aksi pelemparan batu sebanyak 20 kali dalam waktu semalam dan aksinya itu ada yang memerintah serta mendapatkan bayaran dfalam jumlah tertentu.

“Untuk lokasi pelemparan sesuai dengan pengakuan pelaku diantaranya ada di Kabupaten Kendal sebanyak 51 TKP, Kabupaten Semarang 41 TKP dan Kota Semarang satu TKP. Aksi yang dilakukannya itu, sejak bulan Desember 2019 hingga bulan Agustus 2021. Pelaku Nur Hamid juga mengaku dalam melakukan aksi pelemparan batu itu dibayar sebesar Rp 250.000 per minggu. Pelaku menyanggupinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan hingga kini petugas masih memburu pelaku yang memberi perintah dan membayar Nur Hamid,” jelas Kombes Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Semarang, Senin (23/08/2021).

Ditambahkan, bahwa pelaku dalam melakukan pelemparan batu itu sesuai dengan petunjuk dari pembayar. Yaitu dengan dasar catatan yang diterimanya serta ada uang operasionalnya. Bahkan, pelaku Nur Hamid juga mengaku baru sekali bertemu dengan orang yang memberinya perintah dan membayarnya. Saat bertemu itu, ada kesepakatan antara Nur Hamid dengan pembayar jika nantinya ada amplop berisi perintah serta uang yang diletakkan di suatu tempat. Namun, setelah pertemuan tersebut sampai sekarang tidak pernah lagi ketemu.

“Sampai nsekarang ini, pihaknya juga masih mendalami peran dari pelaku yang lain dalam aksi pelemparan batu ini yaitu AYT, sampai sekarang buron.  AYT ini diduga sebagai orang yang memerintah dan memberi imbalan uang kepada Nur Hamid untuk melakukan pelemparan batu. Akibat ulahnya itu, pelaku Nur Hamid dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *