Connect with us

REGIONAL

Pekerja PT Cahaya Berkah Persada Dituding Kurang Disiplin Patuhi Prokes

Published

on

Kopi Pagi | KARAWANG : Para pekerja di PT Cahaya Berkah Persada yang betrlokasi di Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, di tengarai masih kurang disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dalam menjalankan aktivitas di perusahaannya.

Ketidakpatuhan terhadap aturan Prokes itu tampak para pekerja masih banyak yang tidak mengenakan masker dan tidak melakukan physical distancing atau menjaga jarak. Seharusnya para pekerja diarahkan untuk mengikuti anjuran 5 M seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan lainnya. Hal ini akan memicu klaster baru dalam penyebaran dan penularan pandemi Covid-19.

Menurut H. Embih yang mengaku owner PT.Cahaya Berkah Persada yang tentunya memiliki otoritas di perusahaan tersebut, saat ditemui media ini mengaku telah mematuhi Prokes sesuai Peraturan Pemerintah, diantaranya karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut harus memakai masker, menjaga jarak dan seterusnya.

Tampak pekerja di dalam ruangan yang juga kurang memperhatikan Prokes.

Akan tetapi pada kenyataannya secara kasat mata, saat awak media ini berkunjung ke perusahaan tersebut yang kemudian bertemu dengan pihak perusahaan dan pekerjanya, Sabtu (27/03-2021), masih terlihat banyak pekerja yang di dalam maupun di luar ruangan tidak mengenakan masker. Begitupun yang berada di luar ruangan juga tidak menjaga jarak alias tak hirau anjuran physical distancing.

Seperti diketahui, dalam Kepmenkes.HK.01.07/Menkes/328/2020 diantaranya pada item 8 disebutkan, “Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari atau ke rumah dan selama di tempat kerja”.

Akan tetapi secara kasat mata terlihat para pekerja PT.Cahaya Berkah Abadi yang mayoritas perempuan yang berada dalam ruangan kerja maupun di luar ruangan terlihat dengan jelas tidak mengenakan masker. Hal ini rentan terpapar wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Perusahaan dimaksud juga diduga Telah melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/328/2020, “Tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemik”. *Yusup/Kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *