Connect with us

REGIONAL

PC F-SPTSI Pasbar : Disnaker Pasbar Diminta Tertibkan Serikat Buruh Ilegal

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Pasca Muscab perdana Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) PC Pasaman Barat di Kafe Food Court Qta Batang Toman, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman Simpang Empat Pasbar,  Rabu (17/03/2021) lalu, antara lain membahas tentang kesejahteraan, keselamatan dan jaminan hari tua buruh di Pasaman Barat, juga sekaligus telah melengkapi struktur pengurus Pimpinan Cabang FSP.TSI – KSPSI Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut Ketua PC F-SPTSI Pasaman Barat, Hendri Pratama, tujuan dilaksanakannya musyawarah tersebut yakni guna menegaskan legalitas Kepengurusan Organisasi dan agar permasalahan keabsahan tidak terus berlarut-larut. Terkait hal itu, bahwa  saat ini kepengurusan F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Pasbar yang sah adalah F.SPTSI – K.SPSI dibawah kepemimpinannya, diluar ini dianggap ilegal.

Hendri menyebutkan, saat ini memang ditemukan adanya dugaan Serikat Pekerja /Buruh yang tidak memiliki legalitas lengkap sesuai aturan Serikat Buruh yang ada dan diakui di Republik ini. Ia khawatir dengan adanya Serikat Buruh yang tidak memiliki legalitas, hak-hak buruh akan terabaikan. Bahkan, bisa jadi memicu sesuatu yang tidak diinginkan seperti tidak adanya perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hukum bagi pekerja atau buruh dan dualisme pemahaman sesama buruh di tingkat PUK.

FSPTSI PC Pasaman Barat, foto bersama dengan Bupati

Dikatakannya, bila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja, maka akan makin membingungkan pekerja. Harapannya, hendaknya Pemerintah Kabupaten melalui Disnaker harus menertibkan Serikat Buruh yang tidak memiliki legalitas. Sebab, penertiban ini memang sudah wewenang dari Disnaker sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Sarikat Buruh.

Menyikapi hal itu, agar tidak terjadi kisruh yang lebih jauh dan berkepanjangan, Hendri berharap agar Serikat Pekerja/ Buruh yang tidak memiliki legalitas dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, namun saat ini masih beraktifitas di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pasaman Barat, untuk menghentikan aktifitasnya sebelum memiliki legalitas yang sah.

Terkait himbauan tentang penertiban tersebut, Hendri dan segenap pengurus di jajaran Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) PC Pasaman Barat, Senin (29/03/2021) mengunjungi Bupati Pasbar, H. Hamsuardi di ruangan kerjanya dalam rangka bersilaturahmi dan menyampaikan beberapa kekisruhan tersebut di atas ke Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

Menurut Ketua PC F-SPTSI Pasaman Barat, Hendri Pratama, Pasca F-SPTSI melaksanakan Musyawarah Cabang memang pihaknya telah mengagendakan kunjungan menemui bupati dan wakil bupati. Selain untuk melaporkan hasil Musyawarah Cabang, kedatangan mereka juga untuk berdiskusi tentang kondisi serikat buruh dan nasib buruh di Pasaman Barat.

“Selain melaporkan hasil kegiatan bahwa F-SPTSI sudah melaksanakan musyawarah dan juga mengenalkan susunan kepengurusan lengkap, kita juga berdiskusi tentang kondisi buruh  yang telah diatur dalam undang-undang yang telah jelas, yakni undang undang serikat buruh nomor 21 tahun 2000, di mana seharusnya Disnaker Pasbar telah merujuk kesitu bukan justru membiarkan aktifitas ilegal selama ini. Kita diskusikan hal ini ke Bupati dan Wabup agar duduk permasalahan  bisa diselesaikan oleh bupati hingga bila ada konflik di tengah-tengah buruh yang kita khawatirkan bisa saja terjadi kapan saja, akhirnya pemerintah cq Disnaker akan dapat meredam atau mengantiaipasinya segera,” tegas Hendri.

Menurut Hendri, Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi berjanji akan menyelesaikan permasalah serikat buruh dan pekerja ini secepatnya dengan memanggil dinas-dinas terkait.

FSPTSI PC Pasaman Barat, berdiskusi dengan Bupati

Dikatakan Hendri, keberadaan serikat buruh sudah diatur tersendiri dalam perundang-undangan tentang ketenaga kerjaan. Untuk itu ia berharap agar semua pihak harus melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada agar tidak ada kisruh di tengah-tengah buruh dan masyarakat.

Sementara dikatakan Hendri, bahwa Wakil Bupati Pasaman Barat, Risnawanto sangat mendukung untuk dilaksanakannya penertiban tentang keberadaan serikat pekerja yang tidak ada legalitasnya. Wabup juga meminta kepada pengurus F-SPTSI agar membuat surat secara resmi ke Bupati terkait persoalan ini agar bisa dibahas di tingkat Kabupaten.

“Saya akan panggil dinas dan stake holder terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau memang ada serikat buruh yang beraktifitas tidak memiliki legalitas yang lengkap akan kita lakukan tindakan tegas,” ujar wabup melalui Ketua PC F-SPTSI Pasaman Barat, Hendri Pratama.

Ketua DPC F.SPTSI kembali menegaskan, kepada media ini (KopiPagi) bahwa kehadiran mereka di Kantor Bupati selain untuk melaporkan hasil Musyawarah kemarin juga berdiskusi tentang keberadaan dan perkembangan legalitas organisasi ketenaga kerjaan yang ada di Pasbar. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *