Connect with us

REGIONAL

Sosialisasi Perbup Tentang Pengangkatan & Pemberhentian Perangkat Nagari

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi hadir dalam kesempatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Nagari di Kabupaten Pasaman Barat yang dilaksanakan di Auditorium kantor Bupati Pasbar, Kamis (22/07/2021).

Bupati mengatakan, Perangkat Nagari sebagai pendukung tugas pelaksanaan tehnis dan unsur kewilayahan kinerja perangkat di Pemerintahan Nagari guna membantu wali nagari dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi melalui sekretariat nagari agar sejalan maka perlu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Sejalan dengan hal tersebut, maka Bupati mengeluarkan Perbup No. 30 Tahun 2002 dan hal ini menurut Bupati, sudah sesuai dengan kearifan lokal yang ada dan adat istiadat, juga berdasarkan adanya masukan partisipasi dari tokoh masyarakat / ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, serta partisipasi masyarakat lainnya yang semua bermuara untuk membangun Pasbar yang lebih baik.

“Peraturan Bupati ini akan menjadi tumpuan dan acuan tambahan yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah nagari yang berdasarkan pada asas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat yang baik dan selaras di Pasbar,” terang Bupati.

Hamsuardi menambahkan, keberadaan perangkat nagari yang ramah dan profesional sangat besar pengaruhnya terhadap pelayanan kepada masyarakatnya, apalagi adanya kepala jorong sebagai perpanjangan tangan pemerintah nagari berdasarkan unsur kewilayahan tentu dengan adanya Perbup ini akan memberi ruang kepada masyarakat untuk memahami segala bentuk informasi atas apa yang sebenarnya terjadi.

“Adanya perbup ini, tentu akan dapat menjawab berbagai keresahan masyarakat, terutama info yang tidak benar yang sering dibahas belakangan ini, semua akan dapat diuji kebenarannya melalui penegasan Perbup ini. Seperti, wali nagari yang sering menerima aduan masyarakat atas jorong yang melakukan suatu pelanggaran atau kinerja yang tidak maksimal, hingga mendapat putusan pemberhentian sementara atau diberhentikan secara tetap, kedepan semua akan terakomodir dan jelas,” terang Bupati.

Kegiatan sosialisasi selain dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setia Bakti, Kepala Inspektorat, Harisman Nasution juga terlihat hadir Plt Kabag Pemerintahan Nagari, Syaikhul Putra, dan beberapa Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Pasbar, termasuk Camat beserta Wali Nagari se-Kabupaten Pasbar tersebut, Hamsuardi juga menambahkan bila setiap aduan yang ada dari masyarakat berhubungan dengan kinerja pelayanan perangkat nagari terutama terkait tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari, semuanya harus memenuhi persyaratan dan mengikuti semua tahapan atau proses sesuai aturan yang berlaku, terutama mengacu pada Perbup No. 30 Tahun 2021 sebagai produk hukum daerah yang sedang disosialisasikan ini. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *