Connect with us

KANDIDAT

Pasangan NGEBAS & BISON, Pemeriksa Kesehatan di RSUP dr Karyadi Semarang

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Usai melakukan pendaftaran ke KPU dan berkasnya dinyatakan lengkap, masing-masing pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang akan mengikuti tes atau pemeriksaan kesehatannya di RSUP dr Karyadi Kota Semarang.

Rumah sakit yang merupakan rumah sakit tipe A, ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017, karena di Kabupaten Semarang ini belum ada rumah sakit yang masuk kategori tipa A.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menjelaskan, bahwa tahapan setelah pendaftaran selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Pemeriksaan kesehatan itu akan dilakukan di RSUP dr Kariadi Kota Semarang. Hal ini, karena di Kabupaten Semarang belum ada rumah sakit tipe A sesuai ketentuan Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2017.

“Untuk tahapan pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan pada 8 dan 9 September 2020. Dari rumah sakit, hasil pemeriksaan kesehatan itu diserahkan ke KPU 11-12 September 2020. Dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Karyadi Semarang, karena di Kabupaten Semarang ini belum ada rumah sakit tipe tersebut, yang ada adalah rumah sakit tipe C. Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, KPU akan memberikan surat pengantar kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang yang mengikuti pemeriksaan kesehatan,” jelas Maskup Asyadi kepada koranpagionline.com, Sabtu (05/09/2020).

Menurut Maskup, bahwa usai pendaftaran dan berkas masing-masing pasangan bakal calon diterima KPU dan dilakukan pengecekan dan penelitian, akhirnya dinyatakan lengkap. Untuk pasangan BISON, diusung sebanyak enam partai politik (parpol) yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem dan Partai Golkar. Sedangkan, untuk pasangan NGEBAS diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat dan Partai Hanura serta di dukung Partai Perindo (karena tidak memiliki wakilnya di DPRD Kab Semarang).

“Persyaratan kedua pasang bakal calon sudah lengkap. Hanya saja, untuk Pak Basari masih ada kekurangan yaitu surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang, SK dari pimpinan partai dan dewan dapat dilengkapi sebelum 30 hari menjelang pemungutan suara. Bahkan, syarat itu harus dilengkapi tanda terima dari pejabat yang berwenang. Dan waktunya paling lambat lima hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso
Editor : Syamsuri


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *