Connect with us

KANDIDAT

Partai NasDem & PDIP : Rekomendasikan Sondi Silalahi Balon Wawako Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyerahkan rekomendasi Bakal Calon Wakil Wali Kota (Balon Wawako) Kota Pematang Siantar kepada putra sulung almarhum Ir Asner Silalahi, yaitu Sondi Silalahi ST.

Surat rekomendasi tertanggal 9 September 2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jhoni H Plate itu diberikan di Kantor DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara.

Penyerahan surat rekomendasi itu dibenarkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Pematang Siantar Frans Herbert Siahaan, dan Sekretaris Fernando C Sitorus yang dikonfirmasi, Minggu (16/10/22) sore.

Frans menyampaikan, surat rekomendasinya diserahkan Ketua DPW NasDem Sumatera Utara Iskandar, didampingi Bapillu DPW Salman Ginting dan Ganda Manurung.

“Saat itu saya hanya menyaksikan,” ujarnya.

Penyerahan rekomendasi, kata Frans, dilaksanakan di Aula DPW Partai NasDem Sumut Medan. Informasi beredar yang sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) disebut juga telah memberikan rekomendasi Balon Wawako Pematang Siantar kepada Sondi Silalahi.

Namun terkait calon Wakil Wali Kota Siantar itu, Parpol, DPRD dan Walikota Pematang Siantar dinilai tidak peduli.

Terkait ketuk pedulian itu, Anggota DPRD dari Fraksi PFIP Fery Sinamo angkat bicara kepada Kopipagi, Minggu (16/10/2022).

‘Saya Ferry Sinamo yang pernah sebagai nahkoda pemenang Aser-Susani ( Pasti ) sebagai  Ketua
Tim mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat Kota Pematangsiantar yang telah mendukung dan memenangkam Alm Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani Sp.A sehingga dari 8 Kecamatan dan 53 Kelurahan pasangan Asner-Susanti menang dengan perolehan 77.037 suara lebih kurang 74 %.

Kata Fery SP Sinamo, kemenangan ini betul-betul niat rakyat mengalir bahwa melihat ide visi misi yang sangat didambakan rakyat Pematangsiantar.

“Sangat wajar Asner-Susanti memimpin Pematang Siantar untuk kedepan Kota Pematang Siantar lebih baik dan mempunyai gerak langkah maju menjulang. Pematang Siantar semakin jaya dan pembangunan semakin melejid diluar uang APBD.

Menurut Fery Sinamo, waktu itu, saya sebagai Ketua Pemanangan langsung di diperlihatkannya bahwa Alm Asner mempunyai relasi di Pusat Jakarta.

“Bagaimana dia akan berupaya dari relasinya   agar pembangunan dapat di tingkatkan untuk semakin  melejid di Kota  Pematang Sianar diluar APBD,” kata Feri.

Dengan ide cermerlang itu, dukungan masyarakat terus mengalir  setiap hari sampai terlaksananya Pilkada 9 Desember 2020.

Namun itu semuanya hanya rencana Asner selaku manusia biasa yang pada akhirnya tanggal 13 Januari 2021,  Ir Asner Silalahi.MT dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Untuk itu selamat jalan buat Alm Ir Asner Silalahi MT,  semoga dapat ditempatkan Tuhan disusiNya,” kata Feri Sinamo.

“Begitulah papan bunga bertebaran bediri di seluruh jalan  Sidamanik sekitarnya dan di Jalan  Gereja, sekitarnya. Kota Pematang  Siantar berduka waktu itu,” kata Feri Sinamo.

“Atas kepergian Ir Asner Silalahi MT menuju rumah bapa yang di sorga, menurut  Undang-Undang Pilkada No 10 Tahin 2016, maka ketika Alm Asner berhalangan tetap, maka Wakil Walikota Terpilih sebagai Plt Walikota dan saat ini telah ditetapkan sebagai Walikota, maka  selamat jepada Ibu Dr Susanti Dewayani SPA sebagai Nahkoda Siantar kedepan.

Saat ini sudalah tiba saatnya Ibu Walikota dr Susanti Dewayani,S.Pa  dibantu dengan seorang Wakil Walikota sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 pasal 176 ayat ( 2) dengan cara diusulkan / direkomendasikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik kepada Dewan Perwakilan Rakyar Daerah melalui Walikota Pematangsiantar, setidaknya ada 2 orang Balon Wakil walikota untuk di pilih lewat Paripurna DPRD dalam hal ini DPRD Pematang Siantar.

Dengan sudah adanya Parpol yang merekomendasikan Anak Alm Asner Silalahi yaitu Sondi Silalahi ST, menjadi Calon Wakil Walikota Pematang Siantar, untuk mendampingi Walikota dr Susanti Dewayani Sp. A, maka saya yakin Kota Pematant Siantar pasti akan semakin maju debgan  Wakilnya Sondi SilalahibST yang masih muda, semoga jejak orang tuanya dapat ditindak lanjutinya.

Sudah saatnya pada saat sekarang generasi muda yang mempunyai ideologi dapat semakin kencang menjalankan tugas pengabdiannya kepada nusa dan bangsa.

“Saya yakin bahwa, Parpol yang merekomendasikan Sondi Silalahi MT sebagai Wakil Walikotavdi Pematang Siantar ini, Parpol tersebut akan disenangi rakyat kedepan,” kata Feri Sinamo.

Menurutnya, Pemilihan calon Wakil Wali Kota Pematang Siantar sampainsaat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan mulai berproses. Parpol pengusung, termasuk Wali Kota dan DPRD, hingga saat ini belum berperan aktif.

Dilansir dari Mistar.ID, Minggu (16/10/2022), Ketua Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun (USI), Dr Maria SM Purba, mengatakan, “Kita berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan rakyat, jangan egonya masing-masing. Apalagi kan tugas mereka sebentar lagi akan selesai, paling tidak masing-masing meninggalkan sesuatu hal yang baik untuk diingat dan dikenang,” tutur Maria, melalui komunikasi WhatsApp, pada Jumat (14/10/2022).lalu.

Hal itu disampaikan Maria saat dimintai saran terkait suksesi pemilihan Wakil Wali Kota dalam rangka memaksimalkan jalannya roda pemerintahan di Kota Pematang Sianta.

Ketika ditanya langkah apa yang dapat dilakukan untuk melaksanakan pemilihan Wakil Wali Kota, Maria bilang, hal itu dapat dilakukan sesuai dengan Tatib DPRD.

“Itu bisa dilakukan sesuai Tatib, cuma selama ini masing-masing Parpol masih menunggu nama Bakal Calon Wakil Wali Kota yang ditetapkan oleh DPP Parpol, ” tuturnya.

Menurut Maria, kalau memang ada niat baik, lakukan saja yang terbaik. “Kalau memang mau mementingkan kepentingan rakyat, semua pihak baik itu Parpol, DPRD dan Wali Kota, hendaknya berperan aktif. Karena ini juga kan untuk kepentingan maksimalnya penyelenggaraan pemerintahan di Kota Pematang Siantar,” tuturnya.

Terpisah dikonfirmasi terkait pembentukan panitia pemilihan Wakil Wali Kota, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga mengatakan bahwa hal itu akan dikonsolidasikan dengan Parpol pengusung. “Kebetulan semua partai pengusung itukan ada di DPRD, nanti kita coba rapatkan,” ujar Timbul yang berharap agar pemilihan Wakil Wali Kota bisa berproses secepatnya.

Sesuai Pasal 29 ayat (1) poin d pada Peraturan DPRD Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.

Pada Pasal 34, untuk melaksanakan pemilihan jabatan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sisa masa jabatan periode Kepala Daerah terpilih, DPRD memiliki kewajiban antara lain melakukan verifikasi berkas dan wawancara calon Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota, melaksanakan rapat paripurna pemilihan calon Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota dan melakukan pengiriman berkas pemilihan.

Kemudian, pada Pasal 37 diatur terkait dengan Kepanitiaan, ayat (1) Pemilihan Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota dibentuk Panitia Pemilihan, ayat (2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan DPRD. Ayat (3) Pimpinan DPRD sebagai penanggung jawab Panitia Pemilihan. Ayat (4) Anggota Panitia Pemilihan terdiri dari unsur fraksi masing-masing 1 orang.

Selanjutnya, ayat (5) Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota panitia pemilihan. Ayat (6) Sekretaris DPRD menjabat sebagai sekretaris panitia pemilihan dan bukan anggota. Ayat (7) Apabila seorang anggota Panitia Pemilihan dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Calon Wakil Wali Kota, yang bersangkutan mengundurkan diri dari keanggotaan Panitia Pemilihan.

Dan pada ayat (8) Anggota Panitia Pemilihan yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keanggotaannya diganti oleh anggota lain dari fraksi yang sama. Ayat (9) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak untuk memilih Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota. Ayat (10) Tugas Panitia Pemilihan berakhir pada saat berkas pemilihan calon Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota dikirimkan. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *