Connect with us

KANDIDAT

Perindo Resmi Dukung Ganjar di Pilpres 2024 : Tidak Usulkan Cawapres ke PDIP

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah sepakat mengikuti putusan Makamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari empat tahun menjadi lima tahun.

Mahfud menyebut awalnya pemerintah sempat kurang sepakat oleh beberapa hal. Namun kata dia pemerintah dengan sikap konstitusional harus tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (09/06/2023).

Lebih rinci Mahfud menjelaskan pemerintah telah melibatkan akademisi dengan mengkaji berbagai pertimbangan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu.

Dengan begitu, dia mengatakan masa jabatan pimpinan KPK dan bawahannya akan ditambah satu tahun menjadi lima tahun.

“Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan Komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan masih menelaah dan mempelajari terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menetapkan memperpanjang masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengaku belum memutuskan untuk mengeluarkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan KPK, yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam Mahfud MD, ditunggu saja,” kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (07/06/2023) lalu. *TN/Kop.

Media Partner : TeropongNews.Com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *