Connect with us

HUKRIM

Palsukan Surat Jual-Beli Villa di Bali : Wanita Buronan Ditangkap Tim Tabur

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Seorang wanita buronan kasus pemalsuan surat palsu jual beli villa di Bali, Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana bernama Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno saat berada di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 11.50 WIB,” uajar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Aging, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (08/01/2021).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 menyebutkan bahwa Tri Endang Astuti terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

“Atas perbuatannya, terpidana Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung yang akrab Leo ini.

Sayangnya, setelah putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) itu turun Tri Endang Astuti tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA tersebut,

Padahal, sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebanyak 3 kali. “Akhirnya Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali,” ucap Leo.

Leo menyebut bahwa terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan buronan kelima di awal tahun 2021 ini. “Sebelumnya pada tahun 2020 hampir mencapai 150 buronan yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI,” katanya.

Dia menambahkan, program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Leo.

Oleh karena itu, Leo mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sebab, dimanapun bersembunyi akan kami kejar dan tangkap para buronan itu,” tegas Leo. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *