Connect with us

HUKRIM

Palsukan Data Bank : Enam Pelaku Gasak Uang Nasabah Hingga Rp 1,7 M

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Polrestabes Semarang berhasil meringkus enam orang tersangka pelaku penarik uang di salah satu bank dengan menggunakan KTP dan buku tabungan palsu, uang yang berhasil disikat mencapai Rp 1,7 miliar dan dari enam pelaku, dua diantaranya masih berstatus mahasiswa.

Keenam pelaku masing-masing Khairun Fahrin (28) dan M Andry Syahputra (30) keduanya warga Jalan Garu II B Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Lalu, Rendi Dwi Putra (35) warga Jalan Sejahtera No F8 Kelurahan Halvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) – Taufiq Ramadana (32) warga Jalan Merpati Gabrar No 75 C, Kelurahan SEI Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.

Selanjutnya, Kiki Handayani (25) warga Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan Windari (23) warga Kelurahan Perkebunan Sipare Pare, Kecamatan Sie Suka, Kabupaten Batu Bara. Keenam pelaku diringkus di sebuah hotel kawasan Kota Surakarta pada Jumat (18/02/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyatakan, bahwa penangkapan terhadap para pelaku atas dasar laporan Bayu Kusumo Aji (49) warga Jalan Sawunggaling Selatan I No 27 Kelurahan Pandangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang yang merupakan karyawan bank pada Kamis (17/02/2022).

Dari adanya laporan itu, petugas Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap jaringan para pelaku. Dalam laporannya, pelapor mengatakan bahwa ada penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu di beberapa kantor bank di Kota Semarang. Dari penarikan tersebut, uang nasabah senilai total Rp 1,7 miliar hilang. Selanjutnya, ptugas Reskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di kantor bank tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan petugas ddi bank tersebut serta dari keterangan sejumlah saksi, diperoleh petunjuk ciri-ciri para pelaku. Tidak lama kemudian, petugas Polrestabes Semarang berhasil menemukan keberadaan para pelaku yang saat itu berada di sebuah hotel di Solo. Petugas langsung memburunya ke Solo dan berhasil meringkus keenam pelaku,” jelas AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan di Semarang.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah HP, 2 unit mobil Toyota Avanza nopol AB 1406 MV dan AD 1727 TD sebagai sarana transportasi pelaku. Selain itu, 9 buah stempel bank, 10 buku rekening bank serta 12 buah KTP palsu. Kini, para pelaku meringkuk di tahanan Polrestabes Semarang.

“Para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *