Connect with us

HUKRIM

Pakai Tembakau Gorilla dan Ganja : Pemuda Asal Gendongan Diringkus

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Brian Waismoro (24) warga Gilingrejo No 19 RT 04 RW 02, Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga harus meringkuk di tahanan Polres Salatiga, yang diketahui telah melakukan peredaran ‘tembakau gorilla’ dan saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan sejumlah barang bukti.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan S Kadaryono tunjukkan barang bukti, dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka atas informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di salah satu rumah di Gilingrejo RT 04 RW 02 tersebut sering dijadikan ajang transaksi Tembakau Gorilla atau Ganja Sintetis. Dari laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksudkan.

“Pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga tiba di rumah yang dicurigai jadi ajang transaksi Tembakau Gorilla. Di rumah tersebut berhasil diamankan tersangka Brian Waismoro  dan langsung diinterogasi serta dilakukan penggeledahan oleh petugas dengan disaksikan sejumlah warga sekitar. Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti Tembakau Gorilla dan Ganja,” jelas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Narkoba Iptu Wikan Sri Kadaryono dan Kasi Humas AKP Hari S Trianto, dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (24/11/2021).

Ditambahkan, dari penggeladahan itu ditemukan barang bukti berupa Tembakau Gorilla seberat 13,47 gram dan Ganja kering seberat 2,68 gram serta HP merk Redmi 8. Tembakau Gorilla ini dibeli tersangka melalui  instagram (IG) seharga Rp 800.000 dan dikirimkan menggunakan jasa paket langsung ke alamat pemesan. Tersangka mengkonsumsi Tembakau Goriila ini sebagai obat depresi.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Primer Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka mengaku Tembakau Gorilla dan Ganja itu dijadikan untuk obat depresi,” tandasnya.

Sementera itu, pengakuan tersangka Brian Waismoro dikatakan bahwa dirinya ditangkap di rumah orangtuanya di Gilingrejo. Mengkonsumsi Tembakau Gorilla dan Ganja ini hanya untuk dirinya sendiri dan tidak diperjualbelikan. Beli barang tersebut melalui IG dan dikirimkan denganpaket ke alamat pemesan.

“Saya beli Tembakau Gorilla dan Ganja Rp 800.000 melalui IG dan dikirimkan ke alamat pemesan atau alamat rumah saya di Gilingrejo. Barang jenis narkotika itu, saya konsumsi sendiri sebagai obat depresi karena selama ini saya tidak juga mendapatkan pekerjaan,” kata tersangka Brian Waismoro kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *