Connect with us

HUKRIM

Operasi Sikat Jaran Candi 2021 : Polres Salatiga Gulung Tersangka Curanmor

Published

on

SEMARANG | KopiPagi : Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar Polres Salatiga selama 20 hari sejak 11 – 30 Oktober 2021, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil pencurian, masing-msing sepeda motor ada 3 unit dan mobil box 2 unit.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menjelaskan, bahwa dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 tersebut, Polres Salatiga telah mempunyai target operasi (TO) yang harus diungkap, yaitu sebanyak 2 kasus. Kedua kasus tersebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kekerasan (curat/curas) dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan mobil box. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa senjata api (senpi).

Tersangka pencurian mobil box dan isinya. (Foto Heru Santoso)

Dalam kasus tersebut, petugas berhasil meringkus para tersangka beserta barang buktinya. Dua tersangka pencurian mobil box (Curanmor R4) dan tiga tersangka melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor R2).

Aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada Minggu (05/01/2021) lalu sekitar pukul 02.30 WIB di Gudang Kopi milik PT Fastrata Buana di Jalan Arimbi No 75 Brajan, Kelurahan Noborejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian mencapai Rp 53,3 juta, karena kopi dalam kemasan yang berada di dalam dua mobil box dibawa kabur tersangka.

Dijelaskan Indra, bahwa kasus tersebut berawal saat korban Sugiyanto (44) yang juga Satpam PT Fastrata Buana warga Desa Kendal RT 031 RW 013 Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang sedang santai rebahan di kursi bambu di sebalah ruang Satpam. Korban dikagetkan dengan datangnya lima orang yang tidak dikenalnya dan salah satunya bertubuh gendut langsung mencekik korban. Tersangka yang lain mengikat kaki dan tangan, serta melakban korban.

“Korban yang sudah pasrah dan tidak bisa bergerak, tersangka mengambil kunci pagar utama dan dua kontak mobil yang tersimpan dalam laci ruang Satpam. Selanjutnya, tersangka membawa mobil box Colt Diesel Mitsubishi Fuso nopol H 1340 NY dan H 1461 KY keluar dari gudang tersebut. Lalu, tersangka dengan garangnya mengambil semua isi box dua truk tersebut dan mengembalikan mobil di tempat semula. Berhasil mengambil barang dari dalam box, para tersangka langsung kabur,” kata AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho dalam gelar perkara serentak tingkat Polda Jateng di Polrestabes Semarang, Selasa (02/11/2021).

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho saat memberikan keterangan pers. (Foto Heru Santoso)

Korban akhirnya berteriak keras dan teriakan itu didengar oleh rekannya yang berada di dalam mobil box yang lainnya di gudang itu. Salah satu temannya Mohammad Nuril Murtadlo kemudian mendekati korban dan melepaskan ikatan di tangan dan kaki serta lakban dari mulut korban. Kemudian, korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Argomulyo Polres Salatiga. Dalam laporannya, kerugian akibat kopi dalam dua box disikat tersangka mencapai Rp 53,3 juta.

“Selain tersangka yang berhasil ditangkap, dalam pengembangan kasusnya petugas Satreskrim Polres Salatiga berhasil juga meringkus satu tersangka yang masih dibawah umur di daerah Kabupaten Kendal. Khusus tersangka ini, kasusnya ditangani Unit PPA Polres Salatiga. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Salatiga adalah 2 buah parang dengan panjang 50 cm, 3 buah tali dari Slempang Tas yang digunakan mengikat korban. Lalu, lakban untuk menutup atau membekap mulut korban. Sekarang ini juga, Polres Salatiga menyerahkan dua mobil box kepada PT Fastrata Buana melalui kedua pengemudi atau sopir perusahaan tersebut,” tandasnya.

Tidak Tahu Diajak Mencuri

Sementara itu, kedua tersangka mengaku awalnya tidak tahu jika akan diajak mencuri. Saat itu, niatnya ingin kerja dan oleh rekannya Supono (telah menjalani proses hukum di Polres Kendal), ditawari untuk bekerja. Tawaran itu diterimanya dan diajak ke Salatiga. Sampai di Salatiga, ternyata dipaksa harus mengikuti ajakan dan perintah Supono yaitu harus membantu mencuri.

“Saya tidak tahu kalau akan diajak mencuri. Awalnya saya ingin kerja dan oleh Supono akan diberikan pekerjaan di Salatiga. Saya pun mau, hingga sampai Salatiga ternyata dipaksa harus ikut membantu mencuri kopi kemasan dari dalam dua unit mobil box. Kalau tahu sejak awal akan diajak mencuri, saya pasti menolaknya karena memang butuh kerjaan. Truk yang diambil tidak dijual dan hanya diambil kopinya saja,” terang tersangka Nurfuad (24) didampingi Ahmad Khoirudin (36), keduanya asal Kabupaten Kendal, disela gelar perkara di Polrestabes Semarang. ***

Pewarta :Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *