Connect with us

NASIONAL

Nyaris Raib, Kejati Jatim Serahkan Aset senilai Rp 5 T Lebih ke Pemkot Surabaya

Published

on

KopiOnline Jakarta ,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape senilai Rp 5 triliun lebih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur. Padahal aset yang bernilai triliunan rupiah tersebut nyaris raib.
“Sementara berdasarkan hitungan pembukuan yang ada di YKP nilai asetnya Rp 5 triliun lebih. Namun secara riilnya nanti setelah selesai audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan-red) yang saat ini masih berjalan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta, kepada wartawan, Kamis (18/07/2019).
Meski demikian, kata Sunarta, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jarim tetap menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tubuh yayasan tersebut.
Seperti diketahui, Kejati Jatim di bawah komando Sunarta menyelidiki aset YKP yang berubah nama menjadi PT Yekape. Diduga, ada penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.
Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.
Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh Wali Kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua. Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.
Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.
Hingga 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Tim penyidik Kejati Jatim yang mengendus aroma korupsi pun melakukan langkah-langkah hukum. Sikap tegas Kejati Jatim akhirnya membuahkan hasil pengembalian aset YKP dan PT Yekape ke Pemkot Surabaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kajati Jatim Sunarta mengaku mengapresiasi sikap Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan jajarannya yang pro aktif dalam proses pengungkapan dan penyidikan masalah ini.
“Semoga bisa menginspirasi kepala daerah lainnya di Jawa Timur dalam menggandeng jaksa untuk mengembalikan aset pemerintah,” jelasnya. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *