Connect with us

HUKRIM

Kejari Jakpus Tahan Tersangka Korupsi Penerbitan LC Fiktif senilai Rp 20,3 M

Published

on

KopiOnline Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menahan tersangka SD terkait kasus dugaan tindak korupsi penerbitan jaminan asuransi oleh PT. Asuransi Ekspor Indonesia (PT. ASEI Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI cabang Menteng yang diajukan oleh PT. Mega Persada Prima (PT. MPP) tahun 2012.
“Berkas sudah P21 dan dilanjutkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntu umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/07/2019).
Sugeng menjelaskan, modus operandinya pada tanggal 9 Agustus 2012 PT. MPP selaku Agen dari Celler Resources Ltd Singapura telah membuat kontrak fiktif Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd. senilai USD 3,592,007.73 untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijamin oleh PT ASEI senilai 2.514.405,54 USD.
Kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd.
Selanjutnya PT. MPP melalui PT. AAA telah mendiskontokan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar USD 2,466,752.50 sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT. ASEI.
“Berdasarkan hasil audit PKN BPK, perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara cq. PT. ASEI sebesar USD 1,499,999.43 atau kurang lebih Rp. 20,3 Milyar,” tutur Sugeng.
Sugeng menambahkan, selain menahan tersangka SD, Kejari Jakpus juga telah menetapkan empat tersangka baru, yakni HM selaku Plt. Kabag Underwriting AK Non Cash Loan PT. ASEI Kantor Cabang Utama Jakarta, MHT selaku Kepala KCU Jakarta PT. ASEI, PPM selaku Dirut PT. MPP dan DPN pihak terkait PT AAA.
“Secepatnya penanganan kasus korupsi ini akan kami tuntaskan proses pro justisianya,” tutup Sugeng Riyanta. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *